Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRA Tengku Muharuddin secara khusus meminta Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk menghormati permintaan Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem selaku Komisi Pengawas (Komwas) Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terkait penetapan calon kepala badan tersebut hasil seleksi Pansel beberapa waktu lalu.
“Saya menilai permintaan Mualem tersebut sangat beralasan dan memiliki landasan yang kuat, karena secara psikologi Mualem memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh yang telah memilih beliau sebagai gubenur Aceh terpilih, untuk memberikan perubahan di semua sektor, tak terkecuali di sektor minyak dan gas bumi Aceh,” jelas Tgk Muhar dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
Secara filosofis, lanjutnya, Mualem juga memiliki tanggung jawab besar sebagai salah seorang tokoh Perdamaian Aceh yang telah melahirkan MoU Helsinki (perjanjian damai Aceh) untuk memastikan berjalannya kewenangan yang telah disepakati bersama dan tertuang di dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Selain itu, Mualem juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan perdamaian di Aceh.
“Oleh karena itu, saya selaku Ketua Komisi I DPRA meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh untuk dapat menahan diri dan tidak tergesa, serta jangan mengedepankan ego sektoral yang hanya memikirkan kepentingan sesaat,” ujarnya.
“Marilah kita saling bahu-membahu seayun langkah mendukung sepenuhnya gagasan Mualem sebagai gubernur pilihan rakyat Aceh untuk membangun kemakmuran serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh.”
Baca Juga: Profil Singkat 6 Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh
Sebelumnya, Mualem mengeluarkan rekomendasi dan melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh meminta proses pemilihan Kepala BPMA ditunda. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
Mualem antara lain menyebutkan, Kepala BPMA telah diperpanjang selama setahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM. Maka, selaku Komwas BPMA ia menilai pelaksanaan penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan Pansel BPMA tidaklah mendesak.
“Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025 mendatang, dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy