Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian meminta dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) 2025 harus dikelola secara transparan.
“Yang paling penting adalah bagaimana dana-dana ini yang sudah diterima bisa mengimbangi proses transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi secara internal partai politik,” kata Alfian, Selasa, 16 September 2025.
Alfian menuturkan, jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, dana hibah untuk parpol di Aceh termasuk paling tinggi. Sedangkan di daerah lain, seperti Provinsi Maluku hanya Rp3 ribu dan Sulawesi Rp5 ribu per suara.
“Kalau dalam konteks Aceh, kalau kita lihat dengan naiknya suara sah itu sebesar Rp10 ribu, sepertinya yang paling tinggi di Indonesia,” tutur dia.
Baca juga: Pemerintah Aceh Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp29,3 Miliar
Alfian menjelaskan, bahwa dana hibah diperuntukkan untuk pendidikan partai politik secara internal. Salah satunya seperti pendidikan kader, pendidikan etika berpolitik, serta bagaimana mentransformasi demokrasi di internal partai.
“Saya pikir, pola-pola ini harus berjalan dan kalau tidak berjalan maka perlu dievaluasi,” katanya.
Menurut Alfian, pengelolaan dana bantuan keuangan untuk parpol merupakan informasi publik karena berasal dari pajak rakyat.
“Ketika partai politik tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak demokratis, itu akan berimplikasi pada pola-pola buruk ketika mereka berada di parlemen maupun di eksekutif. Karena kita tahu partai menguasai parlemen, partai menguasai kepala daerah termasuk presiden.”
Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran hibah untuk parpol mencapai Rp29,3 miliar. Alokasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Penetapan Alokasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun 2025.
Surat keputusan itu diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan ditetapkan di Banda Aceh pada 14 Agustus 2025. Dilihat Line1.News, Senin, 15 September 2025, dalam surat keputusan itu, bantuan keuangan kepada parpol tingkat Aceh diberikan kepada parpol nasional dan parpol lokal yang mendapatkan kursi di DPRA hasil Pemilu 2024. Besaran bantuannya Rp10 ribu per suara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy