Tersangka dan Barang Bukti Politik Uang di Pilkada Bireuen Diserahkan ke Kejari

Tersangka Money Politic
Tersangka politik uang berinisial SF saat dilimpahkan penyidik Polres Bireuen ke Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024). Foto: Humas Kejari Bireuen

Bireuen – Polres Bireuen melimpahkan berkas perkara tersangka SF dalam tindak pidana Pemilu beserta barang bukti ke Kejari Bireuen pada Kamis, 19 Desember 2024.

Barang bukti itu berupa enam lembar uang pecahan Rp50 ribu dan satu flashdisk merek Sandisk berkapasitas 16 gigabyte. Flashdisk itu berisi empat video yang diduga terkait tindakan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal mengatakan SF diduga kuat terlibat praktik politik uang. Dia diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati-Wakil bupati pada Pilkada Bireuen 2024 lalu.

Melansir kabarbireuen.com, peristiwa terjadi pada Senin, 25 November 2024 di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Bireuen. SF mendatangi rumah seorang perempuan berinisial SM menggunakan sepeda motor. Di sana dia memberikan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada SM, sambil menyuruhnya memilih paslon nomor tiga.

Setelah itu, SF menuju rumah warga lain berinisial TA. Di halaman rumah TA, SF mengeluarkan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku celananya dan menyampaikan pesan yang sama kepada perempuan tersebut.

“Tersangka memberikan uang tersebut dengan tujuan memengaruhi pilihan warga pada hari pemilihan kepala daerah,” ujar Wendy.

SF kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk memperlancar proses persidangan. Dia dijerat Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen, mengingat batas waktu penanganannya sejak tahap dua hanya lima hari.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy