Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh Besar mengingatkan para pemilik ternak lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaan mereka. Jika tidak, pemiliknya bakal didenda.
Jumat kemarin, 29 Maret 2025, petugas Satpol PP WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Tapaktuan kawasan Lhoknga. Penertiban dilakukan demi kelancaran dan keamanan pemudik.
“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP WH Aceh, Suhaimi, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan. Suhaimi merincikan denda sebesar Rp300 ribu per ekor akan dikenakan untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau. Sedangkan ternak kecil seperti kambing dan domba dendanya Rp150 ribu per ekor.
Selain itu, kata Suhaimi, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian selama di penampungan. Biayanya Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil.
Jika dalam waktu tujuh hari ternak yang ditangkap tidak diambil pemiliknya, tambah Suhaimi, Satpol PP akan melelang hewan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia mengimbau seluruh pemilik ternak lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy