Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Fadil Mahyar (34). Dia dinyatakan terbukti menggelapkan uang PT Penerbit Buku Erlangga Mahameru cabang Aceh Rp5,9 miliar lebih.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 13 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Rabu pagi, 14 Janiari 2026, dari SIPP PN Banda Aceh, amar putusan perkara Nomor: 190/Pid.B/2025/PN Bna itu: Menyatakan terdakwa Fadil Mahyar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti (BB) antara lain lebih 100 lembar print out rekening koran bank atas nama Fadil Mahyar periode 1 April 2025 hingga 31 Juli 2025, tetap terlampir dalam berkas perkara; dan uang Rp129 juta, dikembalikan kepada saksi Junaidi selaku perwakilan dari PT Erlangga Mahameru cabang Banda Aceh sebagai pemiliknya yang sah.
Adapun BB sepasang sepatu Veza, 3 pcs kaos Lacoste, dan 1 kemeja Lacoste, dikembalikan kepada terdakwa; dan satu handphone Iphone 15 Promax, dirampas untuk negara.
Baca juga: Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Rp5,9 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Fadil Mahyar terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan tunggal.
JPU menuntut terdakwa tersebut dipidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pindahkan Uang Perusahaan ke Rekening Pribadi
Perkara penggelapan dalam jabatan itu disidangkan sejak Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam surat dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengungkapkan terdakwa Fadil Mahyar (FM) melakukan tindak pidana itu pada April 2025 sampai Juli 2025, di PT Penerbit Buku Erlangga Mahameru (PBEM) cabang Aceh di Banda Aceh.
JPU menjelaskan terdakwa pada tahun 2016 mulai bekerja di perusahaan tersebut sebagai staf akunting, dan 2017 dia pindah ke staf keuangan. Lalu, pada awal 2023 terdakwa mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Akunting merangkap Kepala Keuangan dan Kepala HRD PT PBEM cabang Aceh sampai 2025.
Menurut JPU, pada 6 Juli 2025 telah dilakukan audit internal di PT PBEM cabang Aceh oleh perusahaan pusat dan ditemukan kejanggalan transaksi keuangan.
Pada 12 Juli 2025, saksi J selaku Kepala Cabang PT PBEM cabang Aceh pergi ke BSI Banda Aceh untuk mengecek uang dalam rekening Bank Operasional dan Bank Penampung atas nama perusahaan itu melalui print out rekening koran.
Saksi J mengecek satu persatu uang yang masuk dan uang yang keluar. Setelah dicek pada rekening Bank Operasional terdapat selisih uang sekitar Rp3.277.069.900, dan pada Bank Penampung atas nama PT PBEM terdapat selisih uang Rp2.651.000.000.
“Yang mana uang keseluruhan ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa,” kata JPU. Saksi J kemudian mengirim laporan ke pusat terkait selisih uang perusahaan tersebut.
Menurut JPU, terdakwa dalam penguasaannya sebagai kepala keuangan yang memegang dua rekening keuangan perusahaan melakukan pengalihan atau pemindahan uang milik PT PBEM cabang Aceh ke rekening pribadi terdakwa. “Hal tersebut bertentangan dengan SOP perusahaan dan tanpa seizin ataupun sepengetahuan perusahaan baik pusat maupun cabang Aceh”.
JPU turut merincikan cara terdakwa melakukan pemindahan uang milik perusahaan ke rekening pribadinya. Di antaranya, 13 kali transaksi pada April 2025 total Rp336.068.900, 24 kali transaksi pada Mei 2025 Rp1.831.000.000, dan tiga kali transaksi pada Juli 2025 Rp500 juta.
Selain itu, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya 16 kali transaksi pada Mei 2025 total Rp1.550.000.000, dan pada Juni 2025 Rp1.101.000.000.
Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa setelah uang perusahaan itu masuk ke rekening gaji milik terdakwa, dia mengalihkan lagi ke rekening pribadinya.
Uang tersebut, kata JPU, digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu bermain judi online menggunakan handphone-nya.
“Terdakwa juga membeli barang-barang berupa 1 kemeja merk Lacoste seharga Rp2,5 juta, dan 3 kaos Lacoste Rp6 juta, dan sepasang sepatu merk Veza Rp2,8 juta. Total barang-barang tersebut Rp11,3 juta,” ungkap JPU.
Selebihnya, kata JPU, terdakwa pergunakan untuk kesenangan pribadi. Tersisa uang perusahaan di salah satu rekening pribadi terdakwa Rp100 juta, dan pada satu rekening lainnya Rp29 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT Penerbit Buku Erlangga Mahameru cabang Aceh mengalami kerugian kurang lebih Rp5.928.069.900,” ungkap JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy