Seperempat Abad Tragedi Simpang KKA, Korban Tagih Janji Jokowi

Peringatan 25 Tahun Tragedi Simpang KKA. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA yang didukung elemen masyarakat sipil, menagih janji Presiden Jokowi terkait pemulihan hak-hak mereka sebagai korban kasus pelanggaran HAM.

Hal itu diungkapkan saat peringatan seperempat abad peristiwa penembakan serampangan massal di Simpang KKA, Aceh Utara, Aceh, Jumat 3 Mei 2024.

Ketua Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, Murtala mengatakan hingga detik ini tragedi pada 3 Mei 1999 tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang belum juga tuntas. Tragedi itu, kata dia, juga meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga korban yang ditinggalkan.

“Forum melihat belum terwujudnya pemenuhan hak korban dan keluarga korban hingga 25 tahun lamanya, sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian negara. Kendati telah terbit Kepres Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu,” ujar Murtala.

Di sisi lain, tambah dia, Tim PPHAM bentukan Presiden Joko Widodo telah melakukan verifikasi pendataan ulang korban. Pemerintah Pusat Juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

“Apakah janji pemulihan melalui Inpres ini dianggap kedaluwarsa? Jangan sampai pemulihan korban dan keluarga korban hanya [tinggal] di Keppres dan Inpres saja tanpa tindakan nyata,” ujar Murtala. “Kami menagih janji presiden setelah kick off Rumoh Geudong. Pak Presiden, mana janjimu?”

Murtala menilai pernyataan Jokowi bahwa Keppres 17/2022 lahir untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi, justru menuai kejanggalan dalam praktiknya. “Bagaimana tidak, pemulihan bagi korban Tragedi Simpang KKA hanya diberikan kepada 10 orang saja. Hari ini kami mempertanyakan atas abainya dan pembiaran Presiden, bukankah ini juga pelanggaran HAM dalam bentuk yang baru?” ujarnya.

Bila Simpang KKA tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran melalui Pengadilan Ad-Hoc, dan tidak ada efek jera bagi pelaku, Murtala khawatir hal itu akan melanggengkan impunitas. “Sehingga pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, Forum juga mendesak pemerintah melihat secara khusus kondisi ekonomi para korban dan keluarganya. “Mereka hidup dalam garis kemiskinan. Mereka perlu diperhatikan jaminan kesehatannya, jaminan kesejahteraan ekonominya, dan jaminan pendidikan terhadap anak-anak mereka, baik yang masih belajar atau yang sudah putus sekolah. Mereka juga harus diberdayakan dan dibina secara khusus, diberikan jaminan hari tua, serta bagi korban dan keluarga korban jika ada yang layak untuk diangkat sebagai PNS atau lain sebagainya,” ujar Murtala.

Forum juga berharap pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan bagi korban, baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah sebagaimana amanat Inpres 2/2023. “Kami mengusulkan, hendaknya tak hanya untuk 12 kasus Pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, akan tetapi juga bagi Korban Pelanggarn HAM yang telah diambil pernyataan oleh Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsialisi ( KKR Aceh ) untuk dapat diperhatikan,” timpal Yusrizal, Sekretaris Forum.

Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, kata dia, janji upaya pemulihan bakal menuai masalah laten di kemudian hari. Sebab, banyak korban pada beberapa kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.

“Momentum seperempat abad mengenang Tragedi Simpang KKA harus menjadi pengingat bahwa kami sampai detik ini masih terus berjuang untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya janji dan janji. Kami masih menanti kebenaran dan keadilan di pengujung masa jabatanmu Bapak Presiden Joko Widodo,” pungkas Murtala.[](rilis)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy