Meulaboh – Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat Aharis Mabrur, mewakili Bupati Tarmizi, mengimbau warga Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, menghormati proses hukum dalam sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gading Bhakti. Dia menyampaikan imbauan itu terkait aksi protes warga desa tersebut pada Rabu, 12 November 2025.
Aharis mengatakan Pemkab Aceh Barat tidak dapat melakukan tindakan atau eksekusi apapun terhadap lahan HGU PT Gading Bhakti sebelum adanya keputusan resmi penetapan tanah terlantar dari Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang.
Saat ini, tambah dia, proses hukum masih berjalan. PT Gading Bhakti tengah melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan terhadap surat Pj Bupati Aceh Barat Nomor 591.3 tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di area HGU seluas 426 hektare tersebut.
Selama proses hukum masih berlangsung dan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kata dia, semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemkab berharap putusan PK segera terbit sehingga langkah selanjutnya bisa diambil sesuai prosedur,” ujar Aharis dikutip dari Laman Pemkab Aceh Barat, Kamis, 13 November 2025.
Ia meminta masyarakat bersabar dan menahan diri dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum, sambil menunggu kepastian status lahan tersebut.
“Pemkab Aceh Barat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Kami tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan dan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kronologi Sengketa
Sengketa bermula dari gugatan PT Gading Bhakti terhadap permohonan Pemkab Aceh Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk penetapan tanah terlantar tersebut.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dilansir Acehonline.co, PT Gading Bhakti menyatakan memiliki dokumen legal yang sah, termasuk Sertifikat HGU, Amdal, UKL/UPL, Izin Usaha Perkebunan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif. Selain itu, mereka menyebutkan pohon kelapa sawit di areal lahan masih produktif dan perusahaan tetap aktif membayar pajak.
Pada 21 Juni 2024, PTUN Banda Aceh memutuskan gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima. Setelah itu, PT Gading Bhakti menggugat putusan tersebut ke PTUN Medan dan mereka memenangkannya pada Senin, 2 September 2024
Pemkab Aceh Barat kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 10 Januari 2025, mahkamah memutuskan tanah yang disengketakan itu memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar, sehingga dapat ditetapkan statusnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Meski MA telah memutuskan tanah tersebut memenuhi kriteria tanah terlantar, PT Gading Bhakti masih menempuh upaya hukum terakhir melalui PK di MA.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy