Medan – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap bandar besar sabu berinisial MH, 31 tahun, warga Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Kamis sore, 3 Juli 2025.
Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menyebutkan dari tangan MH yang sudah masuk target operasi, polisi menyita sabu-sabu berat bersih 17,84 gram.
Polisi juga menyita satu ponsel Android, dua plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik, sebuah sekop pipet dan sebuah dompet.
MH mengaku memperoleh narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dari J. J memberikan sabu itu kepada MH untuk dijual kembali kepada pembeli. “Saya sudah menjual sabu satu bulan lamanya,” ujar MH.
“Tersangka jelas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Thommy kepada wartawan di Medan, Kamis, 10 Juli 2025.
Dia menambahkan, dengan penangkapan dan penyitaan tersebut, polisi telah menyelamatkan 178 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy