Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali mengamankan pasangan lelaki diduga gay pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekira pukul 23.30 waktu Aceh.
“Petugas mengamankan pelanggar [syariat Islam] yang diduga pasangan sejenis, ditangkap warga di salah satu gampong kawasan Kecamatan Syiah Kuala,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, kepada Line1.News, Senin, 17 Februari 2025.
Roslina menjelaskan, kedua lelaki itu diamankan di sebuah rumah kos setelah warga mencurigai aktivitas di tempat tersebut beberapa waktu terakhir.
“Keduanya bukan berasal dari Banda Aceh, hanya saja mereka selama ini berdomisili di Banda Aceh,” ujarnya.
Meskipun saat diamankan keduanya tidak sedang melakukan hubungan badan, kata Roslina, tapi warga sudah lama memantau rumah kos tersebut dan mencurigai aktivitas mereka.
Ketika diinterogasi, salah satu dari mereka mengakui pernah melakukan hubungan sesama jenis, tetapi bukan dengan pasangan yang bersamanya saat itu.
Saat ini, kedua pria tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik untuk menentukan apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut atau cukup dengan pembinaan.
“Ini sedang diperiksa oleh teman-teman penyidik. Apakah mereka bisa diproses lanjut ke jalur hukum atau cukup diberikan pembinaan. Karena memang untuk membuktikan perbuatan ini secara langsung tidak mudah,” ujar Roslina.
Berdasarkan laporan dan pemantauan masyarakat, dia mengungkapkan kasus pasangan sesama jenis di Banda Aceh meningkat. Namun, pengawasan terhadap mereka lebih sulit dibandingkan pasangan laki-laki dan perempuan bukan mahram.
“Saat ini kami terus melakukan pengawasan, dan saya meminta petugas untuk lebih jeli dalam memperhatikan tingkah laku laki-laki yang berjalan bersama. Jika ada indikasi pertemanan yang tidak wajar, maka harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Lihat: [FOTO] Satpol PP dan Warga Lhokseumawe Amankan Pasangan Diduga Gay
Roslina juga menyatakan Satpol PP dan WH Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam untuk meningkatkan dakwah dan sosialisasi di gampong-gampong. Ia berharap masyarakat dapat lebih aktif melakukan pemantauan, terutama terhadap penghuni rumah kos dan kontrakan.
“Kami berharap para dai bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Karena terkadang ada pria yang menyewa rumah atau kamar kos berdua, yang awalnya terlihat biasa saja, tetapi ternyata mereka adalah pasangan [gay]. Kami ingin ruang gerak mereka semakin terbatas agar mereka tidak nyaman tinggal di Banda Aceh.”
Sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan pihaknya siap 24 jam menerima laporan terkait masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Masyarakat dapat melaporkan ke call center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.
Rizal mengimbau agar praktik suka sesama jenis jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. “Pencegahan tidak kita kendorkan, patroli selalu kita lakukan termasuk dengan memantau sejumlah pergerakan di sejumlah salon,” ungkapnya.
Baca juga: Modus Bikin Tugas, Warga Ciduk Dua Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis
Setiap pelaku liwath atau LGBT, kata Rizal, akan dicambuk 100 kali. Karena itu ia meminta pelaku segera meninggalkan perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.
Sebelumnya, warga juga menangkap dua pria yang diduga berhubungan seks sesama jenis di salah satu indekos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis, 7 November 2024 lalu. Kasus ini sedang proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy