Jantho – Hingga hari ini, Pemerintah Aceh Besar belum membayarkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal dana tersebut telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shahputra mengatakan, gaji ke-13 tersebut akan segera dibayarkan. Sebab, Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto telah menginstruksikan BPKD segera mencairkannya.
Menurut Andria, gaji ke-13 tersebut tinggal disalurkan saja ke rekening masing-masing penerima.
“Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” ujar Andria, dikutip Sabtu, 8 Juni 2024.
Adapun jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan mencapai Rp30,32 miliar, dengan jumlah ASN penerima sebanyak 5.935 orang.
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memerintahkan BPKD untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, PPPK dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
“Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar-benar merasakan manfaat, terutama menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” ujar Iswanto.
Pembayaran gaji 13 itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Kita juga keluarkan Peraturan Bupati Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy