Rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh: Meminta Presiden Tetapkan Bencana Sumatra sebagai Bencana Nasional

Muzakarah Ulama Aceh di Masjid Raya Baiturrahman
Muzakarah Ulama Aceh di Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Ahad, 14 Desember 2025. Foto via MINA

Banda Aceh – Para ulama Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional. Tujuannya untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka ruang bantuan kemanusiaan yang lebih luas, termasuk dari masyarakat internasional secara terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikian bunyi salah satu Rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Hidrometeorologi di Aceh, yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman Aceh, di Banda Aceh, Ahad, 14 Desember 2025.

Kegiatan itu mengusung tema “Eksistensi Peran Ulama dalam Pembangunan Daerah: Membangun Keseragaman Masjid sebagai Wadah Pemersatu Ummat dalam Bingkai Ahlusunnah wal Jama’ah”.

Diperoleh Line1.News, berikut selengkapnya Rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Hidrometeorologi di Aceh:

A. Rekomendasi Terkait Bencana Hidrometeorologi di Aceh

1. Penetapan Bencana Nasional dan Pembukaan Akses Bantuan lnternasional

Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh—serta wilayah terdampak lainnya seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat—sebagai Bencana Nasional, guna mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka ruang bantuan kemanusiaan yang lebih luas, termasuk dari masyarakat internasional secara terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Penyusunan Blueprint Pembangunan Aceh Pasca-Bencana

Meminta kepada Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf dan Bupati/Wali Kota se-Aceh untuk menyusun Blueprint Pembangunan Aceh Berkelanjutan Pasca-Bencana Hidrometeorologi yang terintegrasi, berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

3. Revisi Anggaran untuk Kepentingan Penanganan Bencana

Mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota se-Aceh untuk melakukan revisi anggaran demi menyesuaikan dengan kegiatan penanganan bencana banjir dan lonsor di Aceh.

4. Keseriusan dan Objektivitas Pemerintah Pusat dalam Penanganan Bencana

Ulama memahami keterbatasan pemerintah daerah dalam menghadapi skala bencana yang besar. Oleh karena itu, muzakarah ini mendesak pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius, dukungan anggaran, serta langkah-langkah strategis jangka pendek dan jangka panjang secara objektif dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan yang terjadi.

5. Konsolidasi dan Transparansi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh diharapkan dapat menyatukan sikap, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyampaikan kondisi dan dampak bencana secara jujur, terbuka, dan terukur kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan percepatan penanganan.

6. Menjaga Kejujuran, Transparansi, dan Amanah dalam Pengelolaan Bantuan

Seluruh pihak—baik pemerintah, lembaga, relawan, maupun masyarakat—diharapkan berlaku jujur, transparan, dan amanah dalam memberikan, mengelola, serta menerima bantuan kemanusiaan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan para donatur.

7. Penegakan Hukum terhadap Perusakan Lingkungan

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengusut secara serius para pelaku perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana, serta menindak mereka secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

8. Penguatan Solidaritas Sosial Antarsesama Masyarakat Aceh

Seluruh lapisan masyarakat Aceh diimbau untuk bersatu, saling tolong-menolong, bahu-membahu membantu saudara-saudara yang terdampak musibah sebagai wujud ukhuwah lslamiyah dan kemanusiaan.

9. Menjaga Etika Sosial di Tengah Musibah

Seluruh elemen masyarakat Aceh maupun luar Aceh diimbau untuk tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, caci maki, maupun provokasi yang dapat memperkeruh suasana di tengah kondisi musibah dan penderitaan korban.

10. Menghidupkan Masjid Baik di Wilayah Terdampak Bencana Maupun yang Tidak Terdampak

Mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk menghidupkan masjid-masjid, baik di daerah yang terdampak bencana maupun tidak, dengan berbagai kegiatan ibadah, doa bersama, penguatan spiritual, serta aktivitas sosial-keagamaan yang dapat menenangkan dan menguatkan masyarakat.

11. Doa Bersama untuk Aceh

Muzakarah ini mengajak seluruh umat lslam untuk terus memanjatkan doa kepada Allah Swt. demi keselamatan, pemulihan, dan kemakmuran Aceh serta daerah-daerah lain yang terdampak bencana. Masyarakat Aceh diajak untuk memperbanyak ibadah, amal shalih, serta senantiasa berharap dan memohon pertolongan kepada Allah Swt. sebagai ikhtiar batin demi keselamatan, pemulihan, dan untuk kemakmuran masyarakat Aceh.

B. Rekomendasi Terkait Keseragaman Ibadah di Masjid dan Penguatan Peran Ulama

1. Penegasan Manhaj Keberagamaan Masjid di Aceh

Muzakarah Utama Aceh menegaskan bahwa praktik ibadah di masjid-masjid Aceh harus berlandaskan manhaj Ahlusunnah wal Jama’ah yang merujuk kepada akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah serta fikih bermazhab Syafi‘i sebagai rujukan utama mayoritas masyarakat Aceh.

2. Keseragaman Ibadah Berbasis Kearifan Lokal Aceh

Keseragaman tata cara ibadah di masjid-masjid Aceh harus dibangun dengan mengedepankan kearifan lokal, sikap saling menghormati, dan semangat persaudaraan—yang besar menghormati yang kecil dan yang kecil menghormati yang besar—tanpa menghilangkan praktik ibadah yang telah hidup dalam tradisi keagamaan masyarakat Aceh.

3. Pengelolaan Perbedaan Praktik Ibadah Secara Damai

Sehubungan akan datangnya bulan Ramadhan maka dalam praktik ibadah yang memiliki perbedaan, pengelola masjid diharapkan mengatur pelaksanaannya secara bijak, tertib, dan berkesinambungan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.

4. Penguatan Fungsi Masjid sebagai Pusat Pemersatu Umat

Muzakarah ini menegaskan bahwa masjid bukan hanya tempat pelaksanaan ibadah mahdhah, tetapi juga pusat persatuan umat, pusat dakwah, pendidikan, dan aktivitas sosial-keagamaan yang membangun ukhuwah Islamiyah dan ketenangan masyarakat.

5. Menghidupkan Masjid dengan Kegiatan Dakwah dan Pemberdayaan

Masjid diharapkan dihidupkan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian, kajian keilmuan, perpustakaan masjid, pusat informasi, serta aktivitas sosial-ekonomi umat yang halal dan produktif, sehingga masjid benar-benar menjadi pusat pemberdayaan umat.

6. Profesionalisme dan Akuntabilitas Manajemen Masjid

Pengelolaan masjid harus dilakukan secara profesional, modern, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan masjid. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat, diaudit secara internal, dipisahkan antara dana operasional dan dana pembangunan, serta dipublikasikan kepada jamaah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

7. Penguatan Wakaf Produktif dan Sumber Dana Halal

Muzakarah merekomendasikan agar masjid-masjid mengembangkan wakaf produktif dan usaha-usaha halal seperti koperasi umat sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung operasional masjid dan membantu kesejahteraan masyarakat.

8. Penegasan Otoritas Imam Masjid

Muzakarah menegaskan bahwa Imam Besar Masjid memiliki otoritas keagamaan dalam mengatur pelaksanaan ibadah di masjid. Oleh karena itu, imam harus diberi ruang dan kewenangan yang jelas dalam hal ibadah, dengan tetap mengedepankan musyawarah, kebijaksanaan, dan pendekatan yang santun.

9. Harmonisasi Peran Imam dan BKM

Tidak boleh terjadi dualisme kepemimpinan di masjid antara İmam dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) demi mencegah konflik dan menjaga marwah masjid. Imam Besar Masjid adalah pemilik otoritas kekuasaan di masjid karena fungsinya sebagai pengelola kegiatan ibadah di masjid.

10. Peningkatan Kapasitas Pengurus Masjid

Pengurus masjid, khususnya BKM, diharapkan memiliki pemahaman fikih ibadah yang memadai—termasuk dalam hal thaharah dan sarana pendukung ibadah—serta kemampuan manajerial yang baik agar pengelolaan masjid sesuai dengan tuntunan syariat dan kebutuhan jamaah. Jangan sampai fasilitas bersuci di masjid tidak memenuhi standar kesucian seperti WA dan sebagainya.

11. Peran MPU dalam Penyusunan Panduan Keseragaman Masjid

Muzakarah merekomendasikan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk menyusun panduan keseragaman ibadah dan pengelolaan masjid yang merujuk kepada kitab-kitab ulama mu‘tabar, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota menetapkannya dalam bentuk qanun atau peraturan resmi.

12. Masjid sebagai Pusat Peradaban dan Tsaqafah Islamiyah

Muzakarah menyerukan agar masjid-masjid di Aceh dikembalikan fungsinya sebagai pusat peradaban lslam, markaz ta‘lim dan tsaqafah, yang melahirkan masyarakat beriman, berilmu, berakhlak, dan berdaya.

C. Penutup

Muzakarah Ulama Aceh ini menjadi simbol persatuan umat di tengah ujian bencana, sekaligus ikhtiar kolektif ulama dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama dan mendorong kehadiran negara secara nyata bagi rakyat Aceh.

Banda Aceh, 14 Desember 2025
Ditandatangani Oleh:

1. Tgk. H. Faisal Ali (Abu Sibreh) (Ketua MPU Aceh)

2. Abu H. Muhammad Ali (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh)

3. Tgk. H. Muhammad Nuruzzahri (Pimpinan Dayah Umul Ayman)

4. Dr. Tgk. H. Anwar Usman, S.Pd., M.M. (Ketua PB Himpunan Ulama Dayah Aceh)

5. Drs. H. Muhammad Daud Hasbi, M.Ag. (Ketua PB Inshafuddin Aceh)

6. Tgk. H. Bustami, MD (Pimpinan Pasantren Riyadhus Shalihin Aceh Besar)

7. Abu. H. Yazid Al-Yusufi (Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Ulumuddin Abdya)

8. Prof. Dr. Tgk. H. Warul Walidin, AK, M.A. (Guru Besar UIN-Ar-Raniry)

9. Tgk. H. Zainuddin Abdullah (Abu Sarah Teubee) (Pimpinan Dayah Bustanul Ilmi Aceh Timur)

10. Abi H. Muhammad Ja’far (Abi Lueng Angen) (Pimpinan Dayah Darul Huda Aceh Timur).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy