Pustaka Alam Ingatkan Penertiban Kawasan Hutan harus Selaras Kepastian Hukum HGU

Hamparan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang
Hamparan pohon kelapa sawit terlihat dari udara dengan menggunakan helikopter Bell 207 di Kawasan Aceh Tamiang, Aceh, Senin, 21 Maret. Perkiraan Forum Konservasi Leuser (FKL), 92.000 hektare pohon kelapa sawit di kabupaten setempat hanya 54.000 hektare yang memiliki HGU atau kejelasan izin sehingga kerap memicu konflik akibat perambahan hutan dan pencaplokan konsesi perusahaan untuk kelapa sawit. Foto: Antara Foto/Syifa Yulinnas

Jakarta – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, mengingatkan agar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus hati-hati dan selaras dengan kepastian hukum dari Hak Guna Usaha (HGU) lahan.

Menurut Zainal, hal ini agar upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kepastian hukum hak atas tanah.

“Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban,” kata Zainal, dilansir Antara, Senin, 26 Januari 2026.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH.

“Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,” ujar Zainal.

Catatan Pustaka Alam, setidaknya tiga perkebunan di Sumatra Utara, satu perkebunan di Kalimantan Tengah, satu perkebunan di Kalimantan Barat, dan satu perkebunan di Kalimantan Selatan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan justru tetap disita oleh Satgas PKH.

Secara hukum agraria dan kehutanan, Zainal menyebut HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011.

“Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan,” ucap Zainal.

Namun, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi.

Adapun untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021.

Zainal mengingatkan praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian.

“Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan,” tutur Zainal.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy