Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Tamiang Pengedar Sabu

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: istock
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: istock

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria asal Aceh Tamiang yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,5 ons sabu-sabu.

Kedua pria berinisial A (36 tahun) dan D (48 tahun) ditangkap di Aceh Utara dan Lhokseumawe pada Jumat, 10 Januari 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara Iptu Fitra Zumar menyebutkan, A ditangkap di Kantin Masjid Besar Malikussaleh, Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A,” ujar Fitra dilansir dari Serambinews.com, Sabtu, 11 Januari 2025.

Setelah diinterogasi, kata Fitra, A mengaku narkotika itu diperolehnya dari D. Polisi kemudian menuju ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, untuk menangkap D.

Saat ditangkap, D mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada A. Dia mengungkapkan barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang kini dalam proses penyelidikan.

Kedua tersangka kini ditahan di sel Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy