Lhoksukon – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan ajaran sesat Millah Abraham ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jumat, 12 September 2025.
Enam tersangka tersebut berinisial HA (60), warga Bireuen berperan sebagai imam; NJ (53), warga Aceh Utara berperan sebagai duta; ES (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara sebagai bendahara; RH (38), karyawan swasta asal Medan; AA (48), wiraswasta dari Medan Barat berperan sebagai imam satu sekaligus pembaiat; dan Me (27), pemuda asal Bireuen yang belum bekerja dan berperan sebagai sekretaris.
Penyerahan enam tersangka dan barang bukti kasus ajaran sesat atau menyimpang itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani, dengan pengamanan ketat belasan personel polisi.
Hanya dalam waktu sekitar satu bulan, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, sehingga penyidik melakukan proses tahap dua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima keenam tersangka dan barang bukti melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 6 Pria Terafiliasi Kelompok Millah Abraham
AKP Bustani mengatakan kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh lantaran dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal.
Bustani menjelaskan ajaran Millah Abraham diketahui kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sempat aktif di Aceh. Modus perekrutan anggotanya dilakukan secara terselubung dengan mendekati warga melalui kegiatan sosial di rumah ibadah untuk menarik simpati calon pengikut. Salah seorang tersangka mengaku pernah terlibat dalam jaringan NII.
“Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyalahi syariat Islam. Di antaranya, mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26, menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta tidak mewajibkan salat lima waktu. Mereka juga mengklaim jumlah ayat Al-Qur’an berbeda dari keyakinan umat Islam pada umumnya,” kata Bustani, dalam keterangannya, Sabtu, 13 September 2025.
Baca juga: Ini Fatwa MPU Aceh untuk Aliran Sesat Gafatar Alias Millah Abraham
Bustani menyebut barang bukti yang diserahkan ke Kejari antara lain satu mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, proyektor, buku rekening, serta puluhan buku doktrin Millah Abraham berbagai judul.
“Kami akan terus memantau jalannya persidangan agar tidak menimbulkan keresahan baru,” ucap Bustami.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan terindikasi penyebaran aliran sesat Millah Abraham. “Langkah pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat ikut serta memberikan informasi kepada aparat, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujar Bustami.
Bustami menambahkan dengan penanganan cepat kasus ini, pihaknya berharap proses hukum berjalan lancar dan masyarakat merasa aman dari pengaruh ajaran menyimpang.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy