Takengon – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah menyerahkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, kepada Kejari Aceh Tengah, Kamis, 7 Agustus 2025.
Tersangka dan barang bukti kasus itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah lantaran berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Proyek pembangunan pasar dengan nilai kontrak Rp1.697.800.000 itu bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufik mengatakan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berinisial SY (Pengguna Anggaran/PA), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), KA (konsultan pengawas), HP (pelaksana pekerjaan), AL dan FB (peminjam perusahaan), dan SYF (pemenang lelang pekerjaan sekaligus peminjam perusahaan).
Menurut Muhamad Taufik, dari total kerugian negara dalam kasus itu Rp526.324.607, telah dikembalikan oleh para tersangka Rp20 juta.
“Yakni dari HP Rp10 juta, AL Rp5 juta, dan KA Rp5 juta, total 20 juta uang yang dikembalikan,” ujar Muhamad Taufik saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (7/8).
Taufik menyebut ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai konferensi pers itu, tim penyidik dipimpin Kanit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah, Aipda Hendri Faisal, menyerahkan ketujuh tersangka dan barang bukti kasus korupsi tersebut ke JPU Kejari.
Dilihat Line1.News, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Disdagkop-UKM Aceh Tengah tahun 2018, pagu paket Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Rp1.750.528.000.
Data pada LPSE Aceh Tengah, hasil tender proyek itu dimenangkan CV “BP” beralamat di Aceh Tengah dengan harga penawaran Rp1.698.010.000.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy