Alasan Ekonomi, Dua Pegawai BPBD Aceh Tengah Curi Honda CRF

Kapolres Aceh Tengah AKBP M Taufiq
Kapolres Aceh Tengah AKBP M Taufiq didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihatkan dua unit Honda CRF yang menjadi barang bukti curanmor. Foto: RRI

Takengon – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.

Kedua pegawai tersebut berinisial SR, 30 tahun, warga Desa Bukit, Kebayakan; dan HD, 25 tahun, warga Desa Termi Ara, Rusip Antara, Aceh Tengah.

Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama di pekarangan Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon. Pada Rabu malam, 2 Juli 2025, SR mencuri sepeda motor Honda CRF di area rumah sakit tersebut menggunakan kunci T rakitan.

Kejadian kedua di sebuah rumah kawasan Desa Asir-Asir, Lut Tawar. Pada Senin, 28 Juli 2025, SR kembali beraksi menggondol sepeda motor jenis yang sama. Kali ini ia melakukan curanmor bersama HD.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M Taufiq saat temu pers di lobi Mapolres setempat, Kamis pagi, 7 Agustus 2025, mengatakan SR ditangkap di rumahnya pada Senin siang, 4 Agustus 2025.

SR ditangkap tanpa perlawanan. Setelah menangkap dia, penyidik langsung meringkus HD di rumahnya di Termi Ara.

“Motif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” tambah Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua alat bukti berupa dua unit sepeda motor roda dua hasil curian, kunci T yang digunakan pelaku dan gerinda yang digunakan untuk pemotong gembok.

SR dan HD dijerat dengan pidana berlapis, yakni Pasal 363 ayat 2 Juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus Lainnya

Saat konferensi pers, Polres Aceh Tengah juga mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Lut Tawar. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp1,69 miliar yang bersumber dari APBK 2018 di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Aceh Tengah.

Ada tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Taufiq.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Serahkan 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu ke Jaksa

Selain itu, Polres Aceh Tengah juga menangani lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial HS (22 tahun), AR (22 tahun), AA (22 tahun), FW (24 tahun), dan KR (46 tahun), seluruhnya warga Aceh Tengah.

Terkait narkotika, Satresnarkoba mengungkap 11 kasus sepanjang Juli 2025, 6 kasus ganja dan 5 sabu-sabu. Sebanyak 17 tersangka ditangkap, satu di antaranya perempuan. Barang bukti disita berupa 2.579 gram ganja dan 9,53 gram sabu-sabu.

Taufiq juga menyampaikan hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas mencatat 210 tilang dan 294 teguran, tanpa adanya kecelakaan lalu lintas. Sebagai pembanding, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran, dan 7 kasus laka lantas.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy