Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 2 Desember 2024.
“Penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka [berinisial] ML, MS, AH, dan HL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya pada Senin dikutip Selasa (3/12).
Winardy mengatakan penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketegasan tersebut, kata dia, merupakan wujud dukungan Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.
“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegas Winardy.
Anggaran pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh itu bersumber dari APBA—refocusing Covid-19–tahun 2020. Nilai kontrak pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut Rp43.742.310.655 (Rp43,7 miliar lebih).
Sebelumnya, kata Winardy, pada kloter pertama telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran (PA, yang juga Kadis Pendidikan Aceh tahun 2020), ZF sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.
“Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001”.
Tiga Terdakwa Disidangkan
Melansir situs web Kejati Aceh, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, di Kejari Banda Aceh.
Selanjutnya, menurut Kejati Aceh, tiga tersangka itu Rachmat Fitri (RF), Zulfahmi (Z), dan Muchlis (M), dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari, 12 Agustus sampai 1 September 2024.
Ketiga tersangka selanjutnya berstatus terdakwa itu, Rachmat Fitri, Zulfahmi, dan Muchlis disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Dilihat Line1.News, Selasa, 3 Desember 2024 pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banda Aceh, ketiga terdakwa tersebut (dalam berkas perkara terpisah) disidangkan sejak 20 September lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa, JPU membacakan tuntutan dalam sidang pada 13 dan 14 November 2024. Lalu, pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dalam sidang pada 20 November 2024.
Jadwal sidang berikutnya, Rabu besok, 4 Desember 2024, mendengarkan tanggapan dari JPU.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy