Lhokseumawe – Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar mengungkapkan delapan pejabat yang dilantik hari ini mengisi jabatan yang telah lama kosong. Karena itu, kata dia, proses pelantikan tersebut perlu segera dilakukan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di jajaran Pemerintah Aceh Utara.
“Jabatan tersebut sudah lama kosong, yang paling lama yaitu sejak 1 Januari 2023 sampai dengan sekarang, sudah mencapai dua tahun lebih, seperti di BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Dinas Syariat Islam,” ujar Mahyuzar dalam pidatonya usai melantik delapan pejabat setara eselon II di Aula Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Jumat petang, 7 Februari 2025.
Sementara jabatan Kepala Dinas PUPR dan Perkim, kata Mahyuzar, diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sejak April 2023.
“Beberapa jabatan lainnya juga kosong sejak 3 Januari 2024 atau sudah berjalan satu tahun lebih, seperti Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Dinas Perindagkop UKM, Dinas Pendidikan Dayah dan Asisten Pemerintahan,” ujarnya.
Baca juga: Hadiri Pelantikan 8 Pejabat Aceh Utara, Tarmizi Panyang: Kepala SKPK Lain Dilantik Bupati Ayahwa
Semua mekanisme dan aturan terkait pelantikan itu sudah terpenuhi, lanjut Mahyuzar, termasuk syarat pamungkas yaitu persetujuan tertulis dari Mendagri. “Juga sudah adanya kesepakatan bersama antara kami selaku Pj Bupati dengan Bupati Aceh Utara terpilih beserta Wakil Bupati terpilih terhadap pejabat yang dilantik hari ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, momentum pelantikan tersebut sangat tepat karena dilakukan pada awal tahun anggaran 2025. Sehingga dengan adanya pelantikan tersebut, semua posisi pejabat perangkat kabupaten sudah lengkap dengan pejabat definitif untuk bisa lebih berkinerja dalam memimpin unit kerjanya guna membangun Aceh Utara ke depan.
Mahyuzar juga mengatakan pelantikan itu dilakukan setelah mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9746/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 8 November 2024 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara, serta surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/541/SJ tanggal 5 Februari 2025 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Mahyuzar mengharapkan para pejabat baru menerapkan core value atau nilai-nilai dasar ASN, yaitu “Berakhlak”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Serta dapat menghasilkan inovasi–inovasi yang memberikan dampak besar dalam organisasi, sehingga ASN Aceh Utara mampu mewujudkan employer branding atau citra yang baik yaitu “Bangga Melayani Masyarakat”.
Dia juga berpesan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah segera menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2025.
“Efisiensi ini bukan kemauan kita, tapi kita hanya menjalankan intruksi dari Pemerintah Pusat. Untuk itu kami harapkan dengan jumlah anggaran yang tersisa agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pembangunan daerah.”
Pelantikan itu juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara terpilih, Tarmizi Panyang. “Lon uroe nyoe (saya hari ini) menghadiri undangan daripada Pak Bupati dan Pemerintah Aceh Utara,” ujarnya kepada Line1.News usai acara.
“Karena Pak Bupati [terpilih] berhalangan, mewakili Pak Bupati terpilih, ya, hadir lon (saya), mengikuti proses pelantikan (delapan pejabat eselon II). Sebenarnya undangan bandua (Bupati dan Wabup terpilih), tapi karena Pak Bupati (terpilih) berhalangan, lon (saya) hadir.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy