Perempuan Lhokseumawe Penjual Gadis Aceh di Malaysia Ditangkap

RH
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama bersama anggotanya membawa tersangka RH keluar dari Bandara SIM. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda T Syahrizal menangkap perempuan Lhokseumawe berinisial RH, 55 tahun, buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Warga Batuphat, Kecamatan Muara Satu, itu ditangkap atas dugaan human trafficking atau penjualan seorang gadis asal Aceh di Malaysia.

RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, saat hendak berangkat ke Malaysia pada Kamis, 19 Juni 2025.

Setelah ditangkap, RH kemudian dibawa pulang ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Pemulangan RH menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar.

Baca juga: Gadis Aceh Korban TPPO di Malaysia bukan Warga Pidie

Turun dari pesawat, RH digiring polisi wanita dari Unit PPA Satreskrim ke dalam sebuah mobil yang menunggu di luar Bandara. Setelah itu ia langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

“Penangkapan ini berdasarkan penetapan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Januari [2025]. Dia melarikan diri, menghilang dan teridenfitikasi berada di Pekanbaru dan akan terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dia warga Lhokseumawe, Batuphat,” ujar Kasatreskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.

RH diduga menjual seorang perempuan 16 tahun berinisial PAF asal Aceh Besar. PAF ditemukan di Malaysia pada Desember 2024 lalu.

PAF sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditolong warga Aceh di Malaysia. Kini, ia sudah dipulangkan ke kampung halamannya.

Sementara RH bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy