Pensiunan PPPK Tak Dapat Apa-apa, AP3KI Usul Ini ke Pemerintah

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih. Foto: JPNN

Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana PNS. Namun, berkaitan dengan hak di masa pensiun, ada perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS.

Saat pensiun, PNS masih menerima gaji bulanan. Sedangkan pensiunan PPPK tidak mendapatkan apa-apa.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengungkapkan sudah banyak anggotanya yang pensiun dan tidak mendapatkan apa pun.

Bahkan, asuransi kesehatan mereka juga langsung diputus, begitu masuk usia pensiun.

“Jaminan kesehatan mereka, bahkan langsung terputus. Ini real terjadi di lapangan sekarang,” ujar Nur Baitih dilansir dari JPNN.com, Sabtu, 1 Maret 2025.

Karena itu, kata Nur, AP3KI telah mengusulkan kepada pemerintah agar honorer yang sudah ASN PPPK bisa mendapatkan uang pensiun.

Usulan itu sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Nur mengatakan, AP3KI bersama Forum Honorer R2 dan R3 berdiskusi dengan KemenPANRB yang dijembatani anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, beberapa waktu lalu.

Selain soal uang pensiun untuk pensiunan PPPK, Nur mengungkapkan dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan KemenPAN-RB Suryo Hidayat, banyak masalah disampaikan AP3KI di antaranya meminta kepada pemerintah agar honorer R2 dan R3 bisa mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebelum proses seleksi PPPK 2024 tahap dua berakhir.

“Harapan kami, Maret ini sudah berproses. Kenapa kami mendesak segera karena di lapangan banyak honorer yang sudah ikuti proses seleksi dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirumahkan atau dialihkan menjadi outsourcing,” terangnya.

Terlebih, kata Nur, kini banyak honorer masuk usia kritis. Dia mencontohkan, pada Juni mendatang tidak sedikit PPPK yang masuk usia 58 tahun.

Jika mereka tidak diberi kesempatan, kata dia, begitu selesai proses seleksi PPPK tahap dua, honorer database BKN itu sudah pensiun. Mereka pasti tidak bisa mengisi DRH, apalagi dapat NIP PPPK.

AP3KI juga meminta KemenPANRB dan BKN mencarikan solusi bagi honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), baik di PPPK tahap satu maupun dua.

Padahal, KemenPANRB dan BKN sudah mengimbau instansi agar tidak ada TMS pada tahap 2.

“Teman-teman yang TMS tahap satu berharap bisa memenuhi syarat (MS) di tahap dua. Namun, nyatanya di lapangan banyak yang tetap TMS,” ujarnya.

Nur mengaku lega karena semua aspirasi yang disampaikan mendapat respons positif baik dari Mardani maupun KemenPANRB.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy