Oleh: Therry Gutama, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)
Jaminan fidusia memiliki posisi penting dalam sistem pembiayaan modern, terutama dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor dan kredit konsumtif. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, praktik penipuan dalam fidusia terus meningkat, seperti menjual, menggadaikan, atau mengalihkan barang yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan kreditur.
Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:
- Menjual objek fidusia tanpa izin kreditur.
- Menggadaikan ulang kendaraan yang menjadi objek fidusia.
- Memalsukan sertifikat fidusia atau dokumen transaksi.
Tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana khusus menurut Pasal 36 Undang-Undang Fidusia.
Secara normatif, hukum telah mengatur sanksi pidana maupun perdata terhadap pelanggaran fidusia. Namun dalam praktik, banyak perkara sulit dibuktikan atau tidak ditindak secara konsisten oleh penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap notaris dan lembaga pembiayaan turut memperparah keadaan ini.
Keadilan Aristoteles; Dalam konteks fidusia, terjadi pelanggaran terhadap keadilan korektif, di mana kerugian yang diderita oleh kreditur tidak selalu diimbangi dengan pemulihan yang adil dari pelaku.
Hukum Alam dan Moralitas (Thomas Aquinas); Fidusia dibangun atas dasar moral yaitu trust. Tindakan penipuan merupakan pelanggaran terhadap hukum alam, karena mencederai nilai kepercayaan yang menjadi dasar hubungan antara manusia.
Kritik Radbruch terhadap Hukum Positif; Gustav Radbruch menyatakan bahwa jika hukum positif bertentangan secara ekstrem dengan keadilan, maka hukum harus dikoreksi. Dalam praktik fidusia, formalisme hukum seringkali tidak mengakomodasi keadilan substantif bagi pihak yang dirugikan.
Refleksi dan Implikasi
Kajian filsafat hukum menunjukkan bahwa hukum tidak hanya harus adil secara prosedural, tetapi juga secara substansial. Kepercayaan sebagai inti dari fidusia tidak bisa dijamin hanya dengan aturan tertulis, tetapi harus disertai dengan sistem penegakan hukum yang bermoral dan responsif terhadap ketidakadilan.
Penipuan dalam fidusia merupakan pelanggaran yang tidak hanya berdimensi hukum positif, tetapi juga moral. Sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan efektif terhadap korban penipuan fidusia. Dengan mengacu pada filsafat hukum, penegakan hukum seharusnya tidak hanya formalistik, tetapi juga memperhatikan aspek moralitas dan keadilan substantif.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy