Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam meluncurkan aplikasi Si-Pokat di hadapan semua hakim tinggi, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional, Kamis 13 Maret 2025.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, aplikasi Si-Pokat terkait penyumpahan advokat saya nyatakan diberlakukan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujar Nursyam di ruang rapat Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hakim Humas Taqwaddin menyebutkan Si-Pokat sebagai inovasi yang memudahkan organisasi advokat mengajukan permohonan pendaftaran penyumpahan calon advokat sebagai bentuk efektivitas dan transparansi pelayanan publik.
Pendaftaran dan verifikasi berkas permohonan calon advokat yang akan disumpah dilakukan secara online malalui Si-Pokat .
“Dengan hadirnya Si-Pokat , semua tahapan administratif menjadi lebih terorganisir dan efisien,” ujar Taqwaddin dalam keterangan tertulis kepada Line1.News.
Aplikasi itu juga dapat memantau progress status pendaftaran, penginformasian jadwal penyumpahan, pengunduhan berita acara sumpah, dan permohonan berita acara sumpah yang hilang.
“Sehingga dapat memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Si-Pokat dirancang Rahmi Rimanda, Staf Analisa Perkara Peradilan. Adapun pengguna layanan Si-Pokat adalah organisasi advokat yang telah mengantongi izin dan memiliki SK Kemenkumham.
“Implementasi pendaftaran penyumpahan advokat melalui Si-Pokat menunjukkan komitmen Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam memberikan layanan publik yang modern dan responsif, selaras dengan upaya digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia,” ucap Taqwaddin.
Dengan adanya aplikasi tersebut, kata dia, proses pendaftaran, verifikasi, pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat semakin mudah, efisien dan transparan.
“Insya Allah aplikasi Si-Pokat ini akan kami sosialisasikan kepada semua asosiasi atau himpunan advokat. Hal ini penting dilakukan agar ke depannya terwujudnya pelayanan kepada advokat yang lebih mudah dan murah.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy