Pengacara Warga Seuneubok Bayu Minta PTPN I Transparan Terkait Sengketa Lahan

Pengalaman Saia pengacara
Kuasa hukum warga Desa Seneubok Bayu, Pangalaman Saia. Foto: Line1.News/Hasan Basri

Idi – Warga Desa Seneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur minta pihak PT Perkebunan Nusantara I jangan hanya berpedoman HGU (Hak Guna Usaha) tahun 1999.

Pengacara atau kuasa hukum warga Seuneubok Bayu, Pangalaman Saia, mengatakan masyarakat menginginkan HGU yang sudah dikelola sejak tahun 1972 itu bisa disampaikan ke publik agar menjadi dokumen pembanding dengan yang dimiliki masyarakat.

“HGU yang sudah dikelola sejak 1972 itu seharusnya ditunjukkan ke publik agar permasalahan ini bisa terselesaikan, apakah tanah yang selama ini warga klaim milik mereka atau memang milik PTPN,” kata Pangalaman Saia kepada Line1.News, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca juga: Sengketa Lahan belum Tuntas, Pemkab Aceh Timur Pertemukan PTPN I dengan Warga Seuneubok Bayu

Dia menilai jika pihak PTPN I hanya menampilkan HGU tahun 1999 akan menjadi polemik akan berkepanjangan. “Yang terjadi selama ini mereka (PTPN I) hanya berpedoman HGU tahun 1999, maka ini akan terus terjadi perdebatan. Sementara masyarakat sudah menggarap pada tahun 1977 sampai tahun 1993,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pangalaman Saia minta PTPN I bersikap jujur serta transparan terhadap permasalah tersebut. “Besar harapan kami seperti permintaan Pak Bupati Aceh Timur yang meminta fotokopi HGU tahun 1972 itu diserahkan kepada pemerintah agar bisa diambil keputusan serta diterbitkan produk hukum terkait sengketa lahan yang sudah bergulir 15 tahun lamanya,” pungkas dia.

Baca juga: Bupati Al-Farlaky Tidak akan Perpanjang HGU PTPN I, Ini Sebabnya

Sebelumnya, rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Seneubok Bayu dengan PTPN I digelar di Aula Setda Aceh Timur, Senin, 2 Juni 2025.

Saat kedua belah pihak dimintai oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky, menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sedang bersengketa, warga berhasil menunjukkan kepemilikannya.

Namun, pihak PTPN I yang diminta menunjukkan dokumen tahun 1972 mereka tidak bisa menampilkan di tengah forum pertemuan itu.

Suasana menjadi tegang saat Al-Farlaky menyatakan tidak akan memperpanjang izin HGU PTPN I jika mereka tidak bisa memberikan dokumen yang diminta oleh pemerintah setempat.[]

Laporan: Hasan Basri

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy