Jakarta – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS sebenarnya tidak gratis. Sebab, para pelamar masih harus membayar biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, e-meterai, dan surat keterangan bebas narkoba.
Keluhan ini dilayangkan warganet dalam banyak unggah di media sosial X. Mereka juga mengeluhkan soal duit yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat keterangan sehat dan body mass index, sertifikat komputer, serta membeli alat tulis kantor.
Jika ditotal, kata warganet, keperluan-keperluan tersebut memakan biaya sekitar Rp536.000.
“Wrk! Siapa sih yg blg CPNS gratis? Ttp aja harus keluar uang segini banyaknya buat administrasi doang, blm lg ongkos kalo tes. Udh keluar stgh juta msh blm tentu keterima jg,” komplain warganet melalui akun @workfess, Kamis, 13 Juni 2024.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Vino Dita Tama, mengatakan ketentuan melampirkan dokumen-dokumen pendaftaran biasanya dilakukan saat pemberkasan.
Hal tersebut dilampirkan ketika peserta sudah mendapat hasil kelulusan seleksi CPNS. Vino mengatakan, persyaratan SKCK, surat keterangan bebas narkoba, dan lain sebagainya merupakan hal lumrah ketika seseorang melamar pekerjaan.
Hal tersebut tidak hanya berlaku di instansi pemerintahan, tapi juga perusahaan swasta dan badan usaha milik negara.
“Ada baiknya dilakukan riset terlebih dahulu terkait hal itu sebelum ditanyakan lebih lanjut,” ujar Vino, Jumat, dikutip Sabtu 15 Juni 2024.
Meskipun pelamar perlu membayar pengurusan sejumlah dokumen, Vino memastikan penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara, seperti pendaftaran di portal atau ujian computer assisted test tidak dipungut biaya alias gratis.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy