Pemkab Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat Bencana hingga 6 Januari 2026

Batang kayu menumpuk pascabanjir Aceh Tamiang
Seorang bocah berjalan meniti kayu-kayu yang memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, 5 Desember 2025. Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Karang Baru – Pemkab Aceh Tamiang memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari mulai Rabu, 24 Desember 2025, hingga 6 Januari 2026.

Juru bicara Pemkab Aceh Tamiang Agusliayana Devita mengatakan perpanjangan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi yang diteken pada Selasa, 23 Desember 2025.

Baca juga: Pascabanjir, Pemkab Aceh Tamiang Fokus Pulihkan Akses dan Fasilitas Publik

Dengan perpanjangan tersebut artinya Pemkab Aceh Tamiang telah tiga memperpanjang masa tanggap darurat.

Menurut Agusliayana, tim gabungan dan relawan saat ini masih terus melakukan pembersihan fasilitas publik serta pasar. Sebagian pedagang di sana sudah mulai berjualan kembali.

Baca juga: Relawan Medis Muhammadiyah Temukan 18 Kasus ISPA di Tamiang

“Pusat kota dan sarana perekonomian, khususnya pasar, dilakukan pembersihan dengan harapan kegiatan jual beli segera mulai aktif kembali,” jelasnya dilansir Detik.com.

Pascabanjir bandang yang terjadi Rabu 26 November lalu, 150 ribuan warga di Aceh Tamiang hingga kini masih mengungsi. Pemkab masih mendata untuk membangun hunian sementara dan hunian tetap.

Baca juga: Buddha Tzu Chi akan Bangun 500 Unit Hunian Tetap di Tamiang

Melansir data BNPB, banjir bandang menyebabkan 20.066 rumah di kabupaten itu rusak. Selain itu, 513 fasilitas umum, 40 fasilitas kesehatan, 440 fasilitas pendidikan, dua jembatan. Adapun warga Aceh Tamiang meninggal dunia 88 jiwa dan 18 orang terluka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy