Jantho – Pemkab Aceh Besar mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap mulai hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025.
Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil mengatakan kebijakan itu diambil untuk memastikan keteraturan keuangan daerah sekaligus mengakomodasi kebutuhan pegawai.
Pembayaran TPP, kata dia, dilakukan sesuai perintah kepala daerah agar segera menyelesaikan hak-hak pengawai setelah melalui proses penyesuaian anggaran dan verifikasi administrasi.
“Kita memahami TPP merupakan hak ASN, dan pemerintah berkomitmen untuk membayarkannya. Namun, proses dilakukan bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan usulan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan,” ujar Bahrul Jamil dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar.
Pembayaran bertahap, tambah dia, diprioritaskan untuk menghindari keterlambatan lebih lama dan menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Kita ingin memastikan semua ASN mendapat haknya, meskipun dilakukan secara parsial,” ujar pria yang akrab disapa BJ itu.
Pemkab Aceh Besar, pungkas Bahrul, berharap mekanisme tersebut berjalan lancar dan menyelesaikan kewajiban TPP kepada seluruh ASN sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Semoga TPP ini akan semakin memotivasi para ASN Aceh Besar dalam kerjanya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy