Pemerintah Aceh Kucurkan Rp308 Miliar ke Polisi hingga Kejaksaan: Biar Miskin yang Penting Hibah!

alokasi hibah2
Alokasi hibah untuk masing-masing instansi vertikal per tahun sejak 2017-2024. Data: LBH Banda Aceh dan MaTA

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menemukan sepanjang 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh mengucurkan Rp308,3 miliar ke beberapa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga badan intelijen.

Dari telaah kedua lembaga tersebut berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan portal pengadaan pemerintah, diketahui Pemerintah Aceh mengalokasikan Belanja Hibah sejak 2017 hingga 2024 sebesar Rp6,4 triliun dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp805,9 miliar.

“Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp308,3 miliar dikucurkan untuk enam instansi vertikal yang ada di Aceh,” ujar Koordinator MaTA Alfian kepada Line1.News, Selasa, 21 Januari 2025.

Di dalam APBA sendiri, tambah Alfian, Belanja Hibah diperuntukkan kepada Pemerintah Pusat; Badan, Lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan bantuan keuangan untuk partai politik.

Hibah dimaksud bisa berbentuk uang maupun barang. Dalam bentuk barang, sebut Alfian, dari enam instansi vertikal di Aceh, polisi mendapatkan alokasi terbanyak sebesar 37 persen dari total alokasi dana hibah Rp308.388.997.885.

alokasi hibah1
Alokasi hibah untuk TNI, Polri, Kejaksaan, Binda, BNNP, Pengadilan, BAIS. Data: LBH Banda Aceh dan MaTA

“Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi sebesar 27 persen, dan institusi TNI sebesar 26 persen,” ungkapnya.

Jika melihat grafik yang dibuat MaTA dan LBH Banda Aceh, pada 2021 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal sebesar Rp61,4 miliar.

Nilainya semakin meningkat pada 2022 ketika akan berakhirnya kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah, yakni Rp126,1 miliar.

Pada 2023, besaran anggaran hibah sempat menurun menjadi Rp27,6 miliar, dan meningkat kembali di 2024–tahun berakhirnya masa jabatan DPR Aceh–sebesar Rp46,7 miliar.

Bila dikelompokkan, kata Alfian, peruntukan terbesar dana hibah pada instansi vertikal itu digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen.

Kemudian untuk fasilitas rumah dinas 19 persen dan fasilitas olahraga 15 persen. Salah satunya, rehabilitasi rumah dinas Kapolda Aceh sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Anggaran Rehab Rumah Dinas Kapolda Aceh Rp1,2 Miliar

Sisanya, untuk belanja kendaraan dinas, pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan kompleks perkantoran, dan lain-lain.

Di sisi lain, bila dihitung sejak 2017 hingga 2024, total rata-rata APBA Rp14,9 triliun dengan rata-rata Pendapatan Asli Aceh dalam rentang waktu tersebut “hanya” Rp2,4 triliun. Hal ini, kata Alfian, menunjukkan Pemerintah Aceh sangat tergantung dengan anggaran dari Pemerintah Pusat.

Namun, dengan anggaran yang notabene “miskin” itu, Pemerintah Aceh tetap “menyangoni” lembaga-lembaga vertikal tersebut.

“Hasil telaah ini telah memungkinkan kami sampai pada kesimpulan, biar miskin yang penting hibah,” pungkas Alfian.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy