Medan – Sekelompok mahasiswa dari sebuah fakultas sebuah universitas di Medan, diduga menyerang dan menjarah toko kelontong Setia Family di Jalan Karya Nomor 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis malam, 16 Januari 2025, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku berjumlah sekitar 31 orang. Dia membantah peristiwa itu dilakukan kelompok geng motor.
“Kalau kemudian tersebar informasi bahwa ini adalah kelompok geng motor, bukan. Ini adalah sekolompok pemuda yang berawal dari pertikaian antar dua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum dari sebuah universitas,” ujarnya di Mapolsek Medan Barat, Selasa, 21 Januari 2025.
Pertikaian itu, tambah Gidion, berlanjut ketika setiap kelompok saling mencari kelompok lain untuk melakukan serangan balasan.
“Maka pada [kejadian] tanggal 16 Januari itu kelompok yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka yang mengawali, mencari kelompok yang lain,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut dapat diidentifikasi dari rekaman CCTV dan keterangan korban maupun saksi di lokasi. Sembilan tersangka yang ditangkap kini dalam proses penyidikan. Mereka berinisial FN, OS, TS, SS, JS, RS, PIL, FS dan RJT.
“Kita semua prihatin terhadap peristiwa ini, yang mempertontonkan sebuah peristiwa yang bisa dikatakan bar-bar. Melakukan penyerangan terhadap karyawan toko, bahkan kemudian mengambil (menjarah) sebagian barang milik toko,” ujar eks Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap. Sedangkan barang bukti yang disita dari peristiwa itu, satu unit sepeda motor vespa, rekaman CCTV saat kejadian, satu kursi plastik hijau, dua potong celana jeans biru, dan satu potong celana jeans hitam.
“Barang-barang yang diambil para pelaku ada rokok, kemudian ada telur. Telur ini sampai rusak dan berhamburan di TKP. Lalu ada juga luka terhadap korban penjaga toko dua orang atas nama Misbarzi dan Teuku Shahlul Umuri.”
Para Tersangka Mengakui Perbuatannya
Kepada polisi, para tersangka mengakui perbuatan mereka menyerang korban di toko kelontong. Motifnya, melakukan serangan balasan terhadap Mahasiswa Teknik universitas yang sama.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Mahasiswa Teknik disebut menyerang warung tempat tongkrongan Mahasiswa Hukum.
Selanjutnya, 31 Mahasiswa Hukum berkumpul dan sepakat berkeliling mencari Mahasiswa Teknik. Saat melintas di Jalan Karya, mereka pelaku melihat dua Mahasiswa Teknik berada di toko kelontong. Mereka kemudian menyerbu dan diduga menganiaya orang-orang di dalam toko.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy