Pemda Aceh Tengah Kucurkan Rp500 Juta untuk Pacuan Kuda, Panitia Untung Besar Sewakan Lapak ke Pedagang

Lapak pedagang di arena pacuan kuda Belang Bebangka
Lapak pedagang di arena pacuan kuda Belang Bebangka. Foto: Line1.News/Erwin Sar

Takengon – Pemerintah Aceh Tengah mengucurkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk event pacuan kuda tradisional dalam rangka perayaan hari lahir Kota Takengon ke-448.

Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh Tengah yang ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan, diduga meraup keuntungan besar dari sewa lapak pedagang di Lapangan Haji Hasan Gayo Belang Bebangka, tempat pacuan kuda digelar.

Panitia menyewakan lapak kepada pedagang dengan besaran harga bervariasi, dari Rp750 ribu hingga Rp3 juta.

“Kami bayar lapak jualan ini ke panitia sebesar tiga juta rupiah,” ujar seorang pedagang asal Sumatra Utara kepada Line1.News, Minggu, 23 Februari 2025.

Baca juga: Sewa Kandang Kuda di Event Pacuan HUT Takengon Cuma Pakai Kuitansi Polos

Ia mengaku membayar sewa lapak ke panitia dengan cara ditransfer ke rekening panitia pengelola. Line1.News diperlihatkan bukti transfer dimaksud.

Hal yang sama diungkapkan seorang pelaku UMKM mobil kopi yang berjualan di sana.

“Kalau kami per mobil [sewanya] ada yang 750 ribu [rupiah] dan ada yang sampai 1,5 juta [rupiah] tergantung di mana lokasinya [di lapangan tersebut].”

Ketua panitia yang juga Kepala Dispora Aceh Tengah Zulpan Diara Gayo ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan event sesuai aturan berlaku.

“Kalau untuk [tiket] parkir kita sudah menggunakan media pungut yang sah, dan itu ada retribusinya 10 persen,” ujarnya, Minggu, 23 Februari 2025.

“Tapi kalau untuk [sewa] lapak pedagang, sesuai aturan, kita tidak perlu mengunakan media pungut yang sah (perforasi),” imbuh Zulpan.

Baca juga: Ada Pungli di Event Pacuan Kuda Tradisional HUT Kota Takengon?

Keterangan Zulpan berbeda dengan apa yang dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah Sukirman.

Menurut Sukirman, pengelolaan sewa lapak pedagang ada ketentuannya dan penarikan sewa harus mengunakan media pungut yang sah, atau yang di-perforasi (dilubangi) oleh BPKD.

“Di kita ada aturan nya tentang sewa lapak pedagang, dan itu ada retribusi yang harus dibayarkan ke Pemda,” jelasnya, Senin, 24 Februari 2025.

Namun, kata Sukirman, hingga kini belum ada retribusi yang masuk dari penyewaan lapak pedagang oleh panitia.

“Untuk sewa lapak ada retribusinya, tapi sampai sekarang panitia belum menyetorkannya ke kita.”

Sebelumnya, Line1.News juga menemukan dugaan pungli pada pengutipan karcis masuk ke event tersebut.

Karcis yang dijual untuk penonton seharga Rp10 ribu belum di-perforasi BKPD Aceh Tengah. Selain, sewa kandang kuda oleh pihak ketiga sebesar Rp1 juta hanya memakai kuitansi polos tanpa logo pemda atau cap instansi terkait.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy