Jakarta – Terhitung sejak 25 Februari 2025, pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih Teddy Indra Wijaya yang juga prajurit TNI Angkatan Darat ternyata bukan lagi mayor.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Teddy dari mayor ke letnan kolonel atau letkol.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan informasi itu. Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Baca juga: Mayor Teddy Kembali ‘Berulah’, Tegur Paspampres Saat Payungi Prabowo
Menurut Wahyu, kenaikan pangkat Teddy sesuai ketentuan yang berlaku di TNI.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis, 6 Maret 2025, dikutip dari Antara.
Surat perintah tersebut memuat enam poin sebagai dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Polwan Berpangkat AKBP Ini Viral Usai Kritik Mayor Teddy ‘Lupa Daratan’
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Baca juga: Tak Mundur dari TNI, Penunjukan Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet Tuai Polemik
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, ia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Teddy juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Jokowi yang kini sudah lengser.
Penunjukan Teddy sebagai Seskab awalnya menuai polemik karena Teddy tidak mengundurkan diri dari TNI. Namun, Wahyu saat itu menjelaskan Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat menteri.
Namun, menurut peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, pengangkatan Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI. Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri sebagai prajurit.
Lagi pula, sebut Ikhsan, jabatan Seskab tidak termasuk posisi yang dapat diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy