Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, menyesalkan kasus dugaan suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim itu adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Nasir menyebut perbuatan ketiga hakim itu memalukan. “Sangat mengejutkan sekaligus memalukan penghuni lainnya yang bernaung di atap yudikatif,” kata Nasir kepada wartawan, Senin, 14 April 2025, dikutip dari Detik.com.
Bila hakim saja tergoda uang, kata Nasir, apalagi orang di luar profesi itu.
“Bayangkan, hakim yang terlanjur dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi, bisa tergoda dengan rupiah. Apalagi yang lainnya,” tambahnya.
Kasus itu dinilainya kian memperpanjang prahara di tubuh peradilan Tanah Air. Cita-cita mewujudkan peradilan yang agung hanya menjadi tanda tanya besar.
“Apakah masih sebatas gimik atau sungguh-sungguh? Masih sebatas prosedural atau menyasar ke akar budaya hukum yang rentan diretas dengan uang dan melanggar etika dan moral?”
Nasir meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus segera melakukan evaluasi secara kritis dan menyeluruh.
“Pengobatannya tidak cukup dengan resep biasa. Harus ada resep luar biasa untuk memastikan penyakit itu tidak kambuh kembali.”
Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Terima Suap Rp60 M, Harta Kekayaan ‘Cuma’ Rp3 M
Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Selain itu, ketiga hakim tadi, panitera muda di PN Jakarta Utara, dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi. Ketiga hakim diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy