Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial RA, 31 tahun, warga Desa Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara. Ia diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang warga dengan modus meminjamnya untuk mengangkut alpukat.
RA diringkus pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025, sekira pukul 11.30 waktu Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, kasus bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, saat RA—kini telah ditetapkan sebagai tersangka—meminjam motor milik Lindawati, 33 tahun, di Desa Paya Pelu.
RA berdalih motor tersebut akan digunakan untuk mengangkut buah alpukat. Ternyata, kata Deno, RA justru membawa kabur sepeda motor itu ke Medan dan menjualnya seharga Rp3,5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan RA untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp19,8 juta.
Deno mengatakan RA ditangkap berdasarkan laporan korban yang merasa menjadi korban penipuan.
“Tersangka berhasil kami ciduk dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tengah,” ujar Deno kepada Line1.News, Jumat.
Ia menambahkan, kasus itu akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti masih dalam proses penyelidikan.
Deno mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk dengan dalih pinjam barang.
“Warga diharapkan segera melapor ke polisi bila menemukan kejadian serupa, sehingga aksi kejahatan bisa cepat ditindaklanjuti.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy