Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) yang diajukan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Arslan Abd Wahab.
Pemohon meminta Pasal 44 tersebut ditambah frasa “kecuali Provinsi Aceh”. Namun MK menilai permintaan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, penambahan frasa tersebut tidak relevan dengan ketentuan penutup undang-undang. Selain itu, pengecualian tersebut dapat merusak struktur norma UUPZ dan juga tidak terdapat aturan sebagai dasar pijakan Aceh mengatur pengelolaan zakat dalam qanun.
“Karena UUPA hanya mengatur penempatan zakat sebagai bagian dari PAD. Sementara, pengaturan mengenai zakat dikelola Baitul Mal yang pelaksanaan pengaturan lebih lanjut diatur dengan qanun. Oleh karena itu, tetap berlaku ketentuan UU 23/2011 dalam pengelolaan zakat di Aceh dengan lembaga pengelola bernama Baitul Mal,” ujar Arief saat membacakan putusan nomor 140/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di MK, Kamis, 13 November 2025.
MK menegaskan, persoalan yang dialami Arslan bukan akibat pasal 44, melainkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan zakat yang menjadi bagian PAD, sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UUPA. Sementara aturan pidana mengenai larangan menyalahgunakan dana zakat sudah jelas tercantum dalam UUPZ.
Baca juga: Eks Kepala BPKK Aceh Tengah Perbaiki Permohonan Uji UU Zakat di MK
“Maka, berkaitan dengan persoalan ini telah ditegaskan dalam Pasal 37 dan Pasal 40 UU 23/2011 yang esensinya setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Apabila larangan tersebut dilanggar dikenakan pidana penjara dan/atau denda,” ujar Arief.
Mahkamah juga menyinggung perlunya harmonisasi UU 11/2006 dan UU 23/2011 dalam Prolegnas 2025–2029 agar pengaturan zakat di Aceh selaras dengan kekhususan daerah dan tetap berada dalam bingkai NKRI. Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyatakan permohonan ditolak seluruhnya.
Arslan sebelumnya mengajukan uji materi karena menganggap dirinya dirugikan saat mengelola arus kas zakat sebagai PAD Aceh Tengah. Ia juga telah berstatus terpidana dalam perkara terkait pengelolaan dana zakat berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy