Menteri LHK Tentang Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari Ajukan Proposal

Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: ppid.menlhk.go.id
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: ppid.menlhk.go.id

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa izin tambang dapat diberikan kepada sayap bisnis dari ormas-ormas keagamaan. Menurutnya, ini adalah solusi yang lebih baik daripada ormas-ormas tersebut harus mengajukan proposal pendanaan setiap hari.

“Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Siti menegaskan bahwa izin tambang tidak hanya diperuntukkan bagi ormas keagamaan. Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan ruang produktivitas bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia melihat pemberian izin tambang sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat melalui ormas.

“Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa, ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu, juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat gitu, ya, yang harus diperhatikan oleh negara,” ujar Siti.

Ia juga memastikan izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan akan dijalankan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas. Siti juga membantah tudingan bahwa pemberian izin tambang ini merupakan bentuk ‘bagi-bagi kue’ dari pemerintah kepada ormas.

“Enggak, enggak [bagi-bagi kue]. Hayo, makanya liat dari dasarnya.”

Baca: Jokowi izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara

Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan yang resmi diundangkan pada 30 Mei 2024 ini memungkinkan ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk mengelola tambang. Hal ini diatur dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa ormas keagamaan kini dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Meskipun ormas keagamaan diberi izin untuk mengelola tambang, mereka tidak diperbolehkan sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan saham di badan usaha tersebut. Segala perubahan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri terkait.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy