Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyarankan Pemerintah Aceh segera membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan anggota DPR RI asal Aceh terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Supratman juga menyatakan siap mengawal proses revisi di DPR jika ada percepatan pembahasan.
“Saya nanti akan komunikasi. Dan minta untuk dikaji dengan Ketua DPR RI. Saran saya bisa mempercepat. Kalau selesai di DPR, di sini saya bisa kawal,” ujar Supratman kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat berdiskusi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, dikutip dari Laman Pemerintah Aceh.
Di pertemuan itu, Dek Fad juga menyampaikan harapan besar Pemerintah Aceh atas dukungan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.
Baca juga: Bahas Revisi UUPA dengan Istana, Wagub Tegaskan Bangun Aceh dalam Bingkai NKRI
“Harapan kami bisa berlanjut sepanjang Aceh dan Indonesia ini ada terus. Dana Otsus tinggal satu persen lagi, ini benar-benar terasa. Seluruh kabupaten kota defisit, karena saat ini ketergantungan terhadap dana Otsus mencapai 73 persen, sementara investasi belum sempurna,” ujarnya.
Menanggapi itu, Supratman mengakui defisit anggaran bukan hanya dialami Aceh. Banyak daerah lain di Indonesia bahkan pemerintah pusat juga mengalaminya.
“Pusat juga defisit. Mungkin ada beberapa daerah yang tidak merasakan.”
Sebelum bertemu Supratman, Dek Fad juga beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi.
Pertemuan turut dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan sejumlah anggota DPR Aceh.
Pada Jumat, 23 Mei 2025, DPRA secara resmi menyerahkan draf final revisi UUPA kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy