Editorial

Menanti Debat Mualem Vs Bustami: Isu Pengangguran Aceh

[Editorial] Menanti Debat Mualem Vs Bustami: Isu Pengangguran Aceh
Ilustrasi Mualem versus Bustami. Line1.News/Sha

Masalah pengangguran mendadak trending di Aceh pada akhir Agustus lalu. Musababnya, pernyataan Muzakir Manaf, “… kita akan bangun pengangguran semaksimal mungkin akan kita tingkatkan”. Tutur sepatah tersebut lepas deras dari mulutnya tatkala berpidato singkat di Kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh. Saat itu, ia dan Fadhlullah baru selesai mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Potongan video pernyataan pria dilakab Mualem itu meledak bak kembang api. Beberapa politisi Partai Aceh (PA) meminta maaf kepada masyarakat atas kekhilafan Mualem yang diklaim faktor kelelahan. “Maksud Mualem itu baik, bagaimana membangun lapangan pekerjaan guna menekan angka pengangguran di Aceh,” kata Teungku Muharuddin, politisi PA dikutip Sabtu, 30 Agustus 2024.

Mantan ketua DPRA itu berharap viralitas pernyataan Mualem menjadi momentum bagi semua pihak di Aceh lebih fokus mengatasi problem pengangguran.

Menurut Badan Pusat Statistik atau BPS, pengangguran meliputi penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan; mempersiapkan suatu usaha baru; merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa); sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja.

Jumlah pengangguran di Aceh pada Februari 2024 sebanyak 144.675 jiwa, turun sekitar 4 ribu jiwa dibandingkan Februari 2023. Penurunan jumlah pengangguran tersebut lantaran meningkatnya angkatan kerja yang terserap pasar kerja.

Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia termasuk Aceh terus mengalami perbaikan. Ini terlihat dari tingkat pengangguran terbuka atau TPT cenderung menurun. TPT adalah persentase jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja.

TPT secara nasional 4,82% pada Februari 2024, turun 0,63% dibandingkan Februari 2023 sebesar 5,45%. TPT di Provinsi Aceh pada Februari 2024 sebesar 5,56%, turun 0,19% dari Februari tahun lalu 5,75%.

TPT di Aceh lebih tinggi dibandingkan nasional menjadi masalah pembangunan Tanah Rencong. Meskipun selama ini Pemerintah Aceh—siapapun gubernurnya—selalu memasukkan target penurunan TPT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) dan Rencana Kerja Pemerintah Aceh atau RKPA.

Pascadamai, misalnya, Aceh telah dipimpin beberapa gubernur dan wakil gubernur atau wagub. Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar ialah Gubernur dan Wagub Aceh tahun 2007-2012, lalu Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf periode 2012-2017.

Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Aceh 2017-2022. Namun, Irwandi hanya menjadi gubernur sejak 5 Juli 2017 hingga 5 Juli 2018. Irwandi yang baru setahun menduduki kursi Gubernur Aceh, diberhentikan oleh Presiden Jokowi lantaran menjadi terpidana perkara rasuah.

Presiden Jokowi mengangkat Wagub Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh sejak 5 Juli 2018. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden melantik Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 pada 5 November 2020. Nova lengser, 5 Juli 2022.

Pemerintah Aceh kemudian dipimpin Penjabat Gubernur Achmad Marzuki yang dilantik Mendagri Tito, 6 Juli 2022. Mendagri melantik Sekda Aceh Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh, 13 Maret 2024. Mendagri melantik Safrizal Zakaria Ali menjadi Pj Gubernur Aceh, 22 Agustus 2024, setelah Bustami mengundurkan diri karena ingin bertarung di Pilkada 2024.

Bustami dan Teungku Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) diusung lima partai politik mendaftar sebagai bakal pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di KIP Aceh, 29 Agustus 2024. Hari sama, Mualem dan Fadhlullah (Dek Fad) diusung delapan parpol mendaftar menjadi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Namun, Tu Sop telah berpulang ke Rahmatullah pada Sabtu, 7 September 2024. Menurut Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pillkada Aceh, Pasal 38 ayat (1), apabila salah satu atau pasangan calon meninggal dunia, maka partai politik dapat mengajukan penggantinya paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai paslon oleh KIP.

Bustami maupun Mualem—ketika nanti sudah resmi ditetapkan KIP sebagai calon di Pemilihan Gubernur Tahun 2024—mungkin lebih rajin turun ke kabupaten kota. Mereka akan berkampanye, memaparkan visi dan misi hingga jualan program kerja di hadapan rakyat. Salah satunya terkait isu pengangguran atau TPT.

TPT di Aceh pada rezim beberapa gubernur sebelumnya layak dilihat kembali, perbandingan dengan data teranyar tadi. Menurut BPS, TPT Provinsi Aceh tahun 2008 sebesar 9,56%. Dari 23 kabupaten kota di Aceh, TPT Lhokseumawe tertinggi, 14,35%. Posisi kedua, Aceh Utara 14,02%, Subulussalam 12,22%, Aceh Besar 12,05%, dan Aceh Timur 11,73%.

TPT Provinsi Aceh 2009 turun menjadi 8,71%, 2010: 8,37%, 2011: 7,43%, dan 2012 naik ke angka 9,10%.

Tahun 2013, TPT Aceh naik lagi menjadi 10,30%. Saat itu, TPT Aceh Utara paling tinggi, 17,97%. Disusul Aceh Tenggara 16,82%, Aceh Besar 13,15%, Pidie Jaya 12,82%, dan Sabang 12,50%. Sementara TPT Lhokseumawe terjun bebas ke 7,46%, keluar dari lima kabupaten kota tertinggi TPT.

TPT Provinsi Aceh 2014 sebesar 9,02%, 2015: 9,93%, 2016 turun lagi jadi 7,57%, dan 2017: 6,57%.

Tahun 2018, TPT Aceh turun ke 6,34%. Namun, Lhokseumawe kembali ke puncak daftar TPT terbesar di Aceh, 12,51%. Diikuti Aceh Utara 10,14%, Aceh Barat 8,58%, Aceh Singkil 7,96%, dan Aceh Besar 7,29%.

TPT Provinsi Aceh 2019 sebesar 6,17%, 2020: 6,59%, 2021: 6,30%, dan 2022 kembali ke 6,17%.

TPT Aceh pada Agustus 2023 sebesar 6,03%. Meskipun kembali mengecil, TPT Lhokseumawe masih tertinggi di Aceh, 8,78%. Disusul Aceh Besar 8,17%, Banda Aceh dan Aceh Timur masing-masing 8,03%, dan Langsa 7,73%.

TPT di Aceh yang masih lebih tinggi dibanding nasional bakal menjadi salah satu isu penting dalam arena pesta demokrasi 2024. Tim kedua paslon gubernur-wagub barangkali tengah mencari tahu apa saja penyebab TPT Aceh bertengger di atas rata-rata nasional. Penting pula memikirkan bagaimana meningkatkan lapangan kerja formal. Sebab, persentase penduduk miskin di Aceh pada Maret 2024 sebesar 14,23%, masih tertinggi di Sumatra.

Pemerintah Aceh di bawah rezim gubernur baru harus lebih konkret memperbaiki kondisi ketenagakerjaan untuk menekan TPT. Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Aceh telah menyerahkan policy paper perencanaan tenaga kerja vokasi dan inovasi berbasis potensi daerah kepada Pemerintah Aceh pada awal Agustus lalu. Konsorsium PTV Aceh menyebut dokumen itu berisi analisis mendalam dan rekomendasi praktis, yang diharapkan dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan pasar kerja dan tantangan teknologi masa kini.

Perlu juga didorong ekosistem startup dan inovasi agar menjadi motor penggerak dalam melahirkan lapangan kerja baru. Selain itu, menggaet banyak investor dari luar supaya berinvestasi di Aceh untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Masalahnya, bagaimana strategi meyakinkan investor sehingga mau menanamkan modal jumbo di Aceh?

Penting pula modernisasi pertanian dengan teknologi canggih untuk menggenjot produktivitas sektor ini. Apalagi, data BPS menunjukkan penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama, kategori pertanian mencapai 38,07%. Artinya, mayoritas penduduk bekerja di kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan aneka usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM potensial pun harus lebih dikembangkan untuk mengurangi jumlah pengangguran.

Bagaimana pandangan akal sehat kedua paslon soal itu untuk meyakinkan rakyat Aceh?

Rakyat Aceh menanti debat Mualem Vs Bustami. Debat konkret isu pengangguran dan berbagai persoalan lain yang tak kalah penting. Adu argumen secara kritis, analisis rasional, skeptis, tidak bias, dan evaluasi data faktual akan melahirkan pemikiran solutif dan produktif. Sebaliknya, larut menertawakan “bangun pengangguran” tidak akan menyelesaikan permasalahan pengangguran di Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy