Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh Emila Sovayana mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya penipuan mengatasnamakan petugas Disdukcapil dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pelaku penipuan, kata Emila, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai proses aktivasi IKD untuk mendapatkan data pribadi. Pelaku menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp, berpura-pura sebagai petugas Disdukcapil, lantas meminta data pribadi untuk mempermudah aktivasi IKD.
Emila menegaskan, petugas resmi Disdukcapil tak pernah menghubungi masyarakat melalui telepon untuk meminta data pribadi, apalagi meminta sejumlah uang untuk proses aktivasi atau pembaruan IKD.
“Proses aktivasi identitas kependudukan digital selalu dilakukan secara langsung dan tatap muka di hadapan petugas resmi,” ujar Emila di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025, dilansir dari Laman Pemko Banda Aceh.
Ia menambahkan, layanan aktivasi IKD hanya dilakukan selama jam kerja di kantor Disdukcapil atau saat petugas melakukan pelayanan luar kantor melalui program Jemput Bola Disdukcapil.
Karena itu, Emila meminta masyarakat tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas dan menawarkan layanan aktivasi melalui saluran tidak resmi.
Disdukcapil Banda Aceh juga mengingatkan warga berhati-hati terhadap informasi atau penawaran mencurigakan terkait layanan administrasi kependudukan. Jika menemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melapor ke nomor pengaduan resmi: 08116815919.
“Mari bersama-sama kita jaga keamanan data pribadi dan jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku-ngaku sebagai petugas.”
Program IKD sendiri bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa mengakses dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga melalui aplikasi digital dari smartphone.
“Inovasi ini bertujuan guna merespons perkembangan teknologi dan memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan,” ujar Emila beberapa waktu lalu.
Dokumen kependudukan lainnya seperti NPWP, dan BPJS, dapat diakses melalui aplikasi IKD ini.
Bagi warga yang ingin mengaktifkan aplikasi ini bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil di Gedung A Balai Kota Banda Aceh dan ataupun ke Mal Pelayanan Publik dan akan dipandu oleh petugas.
“Kelebihannya, dengan adanya IKD ini masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy