Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Tuntut MK Judicial Review UU TNI, Ini Pernyataan Sikapnya

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe menolak pengesahan UU TNI
Mahasiswa IAIN Lhokseumawe menolak pengesahan UU TNI. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Mahasiswa IAIN Lhokseumawe menyatakan sikap menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Munawir, UU TNI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengancam demokrasi dan HAM.

“Kami menolak pengesahan RUU TNI karena tidak adanya transparansi dalam proses rancangan sampai dengan pengesahan, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Munawir dalam keterangan tertulisnya, dikutip Line1.News, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dia juga menyoroti RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan RUU TNI disebutnya terburu-buru dan naskah akademik yang simpang siur.

“Kami menuntut agar pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan UU TNI, serta Mahkamah Konstitusi melakukan upaya hukum judicial review,” ujar Munawir.

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, kata dia, akan terus memantau dan mengawasi implementasi UU TNI serta melakukan aksi-aksi yang diperlukan untuk memastikan demokrasi dan HAM dihormati.

Baca juga: Selamat TNI! Seluruh Fraksi di DPR RI Setuju Revisi UU 34/2024 Disahkan

Berikut pernyataan sikap Mahasiswa IAIN Lhokseumawe yang menolak pengesahan UU TNI:

Kami Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, sebagai bagian dari masyarakat sipil, merasa terpanggil untuk menyatakan sikap menolak pengesahan UU TNI yang dianggap dicacat formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tidak adanya transparansi dalam proses rancangan sampai dengan pengesahan UU TNI, Sebagaimana dalam pasal 5 (hurus g) dan pasal 96 UU P3 menekankan pentingnya keterlibatan dan keterbukaan.
  2. RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 sebagai RUU Prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan. RUU TNI diputuskan masuk dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f Tatib DPR, yaitu mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapatnya suatu RUU masuk ke dalam prolegnas perubahan (Pasal 67 ayat (3) Tatib DPR).
  3. Amanat pasal 43 dan 45 UU P3, dalam perancangan RUU harus ada naskah akademiknya, kemudian dibahas dengan cermat, tranparan, dan melibatkan masyarakat. Faktanya, naskah akademik RUU TNI yang dipublikasikan sangat simpang siur. RUU TNI juga dibahas cuma beberapa pekan, hanya dalam satu masa sidang.

Kami mahasiswa IAIN Lhokseumawe menuntut agar:

  1. Pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan RUU TNI karena tahapan proses yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. UU yang telah disahkan dapat dilakukan judicial review atau pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Kontitusi apakah sesuai dengan Konstitusi, UUD, UU P3, atau substansinya di peradilan.
  3. Pengawasan dan kontrol terhadap TNI diperkuat untuk memastikan bahwa TNI tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy