Banda Aceh – Sebanyak 6.508 Non-ASN Pemerintah Aceh akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menelepon dua menteri.
Lobi Mualem itu dilakukannya di sela-sela kesibukan penanganan banjir dan longsor Aceh pada Rabu malam, 10 Desember 2025.
Mulanya, Mualem menelepon Menteri PAN-RB Rini Widyantini setelah menerima laporan Sekda Aceh M Nasir dan Kepala BKA Abdul Qahar soal belum ditetapkannya status PPPK paruh waktu untuk Aceh.
Kepada Rini, Mualem mempertanyakan alasan Aceh belum memperoleh status paruh waktu.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujarnya sambil tersenyum, dikutip dari Laman Pemerintah Aceh, Sabtu, 13 Desember 2025.
Rini menjelaskan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Mualem.
Setelahnya, Mualem menghubungi Mensesneg Prasetyo Hadi untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan. Prasetyo disebut merespons dengan baik.
Setelah koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB menindaklanjuti dengan menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Baca juga: 1.184 PPPK Aceh Dilantik, Mualem Tekankan Integritas dan Pengabdian
Selain itu, Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Jumlah formasi yang akan ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai usulan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh Mursal Mardani menyampaikan apresiasi dan harapan besar agar proses penetapan ini berjalan lancar.
“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh.”
Mualem menegaskan Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses tersebut hingga hak para tenaga Non-ASN benar-benar terealisasi.
“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud, terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB.”
Sementara M Nasir meminta setiap calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025 dengan memedomani buku petunjuk pengisian DRH, serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan nomor induk PPPK Paruh.
“Pemerintah Aceh baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terus mengusahakan yang terbaik untuk mewujudkan 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dan memperoleh NIP setelah mengisi DRH nantinya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy