Jakarta – Pemkab Aceh Timur telah mendata sebanyak 796 sumur minyak tradisional dan melaporkan kepada Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM sebagai bentuk kesiapan menuju proses legalisasi.
“Pemkab Aceh Timur telah menginventarisasi sebanyak 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat, yang digelar Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa, dikutip pada laman Pemkab Aceh Timur, Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat itu dipimpin Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sekaligus Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Rapat tersebut membahas langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat di sejumlah daerah, termasuk penguatan produksi nasional melalui legalisasi sumur minyak rakyat.
Bupati Al-Farlaky juga menyampaikan Aceh Timur pernah mengalami musibah besar akibat pengelolaan sumur minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Di masa lalu, Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut puluhan nyawa. Itu menjadi pelajaran penting. Kita tidak ingin tragedi serupa terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegas Al-Farlaky.
Baca juga: Pemerintah Aceh Mendata Sumur Minyak, DEM: Legalitas Harus Berpihak Rakyat
Al-Farlaky berharap legalisasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi awal bagi transformasi pengelolaan energi rakyat yang mengedepankan keselamatan kerja, tanggung jawab lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dia turut menyampaikan Aceh Timur mulai membentuk kelembagaan ekonomi rakyat, seperti koperasi dan BUMD, untuk mendukung pengelolaan migas yang lebih terstruktur.
“Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi atau UKM agar tidak bertentangan dengan aturan nasional,” ujarnya.
Menurut Al-Farlaky, kejelasan skema kelembagaan ini penting agar peran masyarakat bisa terwadahi secara sah, tidak hanya sebagai pekerja, tapi juga sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baik.
“Maka peran koperasi, BUMD atau UKM harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, arahan dari kementerian sangat kami harapkan,” tuturnya.
Al-Farlaky mengapreasiasi Menteri Bahlil yang telah mengeluarkan regulasi khusus untuk memberi ruang legal kepada pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bapak Bahlil. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy