Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 40 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau pembuktian.
Dari 40 perkara, PHPU Bupati Aceh Timur dan PHPU Wali Kota Sabang termasuk di dalamnya. Pemohon PHPU Aceh Timur adalah pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid. Sedangkan PHPU Sabang Pemohonnya pasangan calon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Sidang kedua PHPU ini akan digelar pada Senin, 10 Februari 2025.
Dilansir dari laman resmi MK, Jumat, 7 Februari 2025, di tahapan pembuktian nanti, masing-masing pihak diberikan kesempatan mengajukan saksi atau ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon atau jawaban serta keterangan Termohon, Pihak Terkait, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk kabupaten kota dan enam orang untuk provinsi. Adapun komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Putusan Perkara Pilkada 5 Kabupaten Kota di Aceh
Ketua MK Suhartoyo usai sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Rabu, 5 Februari 2025, menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, kata Suhartoyo, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan seluruh perkara PHPU kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 24 Februari 2025.
Berikut jadwal sidang pembuktian PHPU Aceh Timur dan Sabang
Senin, 10 Februari 2025
→ Pukul 09.00 WIB
Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Aceh Timur
- Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid
- Kuasa Hukum: Iqbal Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul
- Acara: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan)
- Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2
→ Pukul 13.30 WIB
Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang
- Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa
- Kuasa Hukum: Fadjri, Murtadha, Hendry Rachmadhani, dan Ahmad Yani
- Acara: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan)
- Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy