Banda Aceh – Berdasarkan isi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi pada Kamis, 5 Desember 2024, pengiriman sabu-sabu dari Malaysia berawal pada Rabu, 5 Juni 2024.
Hari itu, sekira pukul 13.00 waktu Aceh, dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, Sayed Fackrul menerima panggilan dari seseorang bernama Khaidir alias Pak Haji.
Dalam percakapan itu, Pak Haji menawarkan pekerjaan kepada Sayed. Ia meminta si terpidana mati mengatur penyelundupan 300 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Sayed mengiyakan. Di ujung telepon, Pak Haji mengabarkan kalau handphone satelit sudah siap, ia akan menghubungi lagi.
Sayed tak butuh waktu lama berpikir. Ia kemudian menghubungi Muzakir dan mengajak terlibat dalam rencana ini. Padahal, Sayed saat itu sedang menunggu eksekusi pidana mati terkait kasus narkoba berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.
Sementara Muzakir, saat ditawarkan pekerjaan mengangkut sabu sebanyak itu langsung mengiyakan. Sebelumnya, Muzakir tak pernah terlibat urusan tersebut. Namun, dia menyarankan agar menunggu handphone satelit siap.
“Kita tunggu kabar HP Satelit aja dulu, kalau udah ada HP Satelit baru berangkat,” ujar Muzakir seperti tertuang dalam isi dakwaan JPU dilihat Line1.News pada SIPP PN Idi, Sabtu sore, 8 Maret 2025.
Baca juga: Ujung Kisah Sayed Fackrul, Pengendali Narkoba dengan Dua Vonis Mati
Sesudah itu Sayed dan Muzakir mengatur rencana pembelian solar untuk kapal yang akan berangkat mengambil sabu ke Malaysia. Mereka juga mengatur teknis pengangkutan sabu ketika sampai di daratan Aceh.
Sabtu, 8 Juni 2024 sekira pukul 14.00, Sayed menghubungi Ilyas Amren. Ia meminta dicarikan boat ukuran besar. Sebab, cuaca laut sedang tidak bagus, tidak bisa kalau memakai boat kecil.
Ilyas menyebutkan ada boat besar milik Saiful Jafar alias Pon. Ilyas kemudian menyewa boat itu dengan biaya Rp5 juta selama lima hari, dengan panjar Rp2 juta.
Kepada Saiful ia berdalih boat tersebut akan digunakan untuk memancing. Sejam kemudian ia mengabarkan kepada Sayed Fackrul bahwa boat sudah siap.
Minggu, 9 Juni 2024 sekira pukul 11.00, Sayed Fackrul kembali menanyakan masalah boat kepada Ilyas. Dijawab oleh Ilyas, boat sudah beres. Lalu, Ilyas membawa boat tersebut ke Pelabuhan Simpang Tiga, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Di sana, ia bertemu Faisal, yang mengaku dikirim oleh Sayed Fackrul sebagai jaminan pembayaran sabu di Penang, Malaysia.
Muzakir juga memastikan boat telah beres dan siap berlayar. Saat dihubungi Sayed sekira pukul 11.30, ia mengatakan kalau tidak ada uang nanti untuk membayar boat, mobilnya yang jadi jaminan.
Lantas, Sayed meminta Muzakir mencarikan BBM untuk boat tersebut. Ia akan mengirim uang Rp1 juta untuk membeli BBM.
Selasa, 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00, Muzakir mengantarkan 40 liter solar, dua batang besar es balok, dan GPS merek Garmin ke Pelabuhan Simpang Tiga.
Ia juga memberikan uang Rp50 ribu kepada Ilyas yang sudah berada di dalam boat bersama temannya, Faisal.
Baca juga: PN Idi Jatuhkan Vonis Mati untuk Terpidana Mati Sayed Fackrul, Pengendali Sabu dari Lapas
Sekira pukul 11.10, Muzakir dihubungi Sayed. “Him, jemput Si Zakir (nama panggilan) bawa ke boat,” perintah Sayed. Muzakir alias Him bin Adi mengiyakan. Setelah mengantarkan Zakir ke boat, ia melaporkan kembali kepada Sayed.
Pada pukul 15.00, boat mulai bergerak menuju titik koordinat di Malaysia untuk menjemput sabu. Di dalamnya ada Ilyas, Faisal, Zakir, Boss dan Bro–juga nama panggilan.
Sebelum boat berangkat, Sayed sempat menghubungi Muzakir dan memerintahkan Ilyas serta kawan-kawannya yang ada di boat agar berangkat terus. Jika telat boat tidak bisa keluar karena air laut surut.
Kamis, 13 Juni 2024 sekira pukul 22.00, boat tiba di titik koordinat sekitar Pulau Penang, Malaysia.
Mereka melihat sebuah speedboat yang mendekat. Dengan sinyal senter yang diberikan Ilyas, transaksi dimulai. Orang yang berada di speedboat langsung melemparkan sembilan karung goni berisi sabu ke dalam boat yang dikemudikan Ilyas dan kawan-kawan.
Setelah bongkar muat selesai, orang di speedboat itu juga memberikan dua jeriken solar sebagai bekal BBM bagi Ilyas Cs. Namun, sebelum moncong boat berbalik haluan, Faisal dan Bro naik ke speedboat sebagai penjamin pembayaran narkotika tersebut.
Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 15.10, Sayed menghubungi Muzakir dan meminta agar menjemput mobil dari “anggotanya” si Boss.
Sekira pukul 16.30, Muzakir mengabarkan kepada Sayed kalau mobil sudah ada, Toyota Rush plat B 2160 UOD. Sayed mengatakan mobil itu nantinya digunakan untuk memuat sabu-sabu setiba di darat.
Sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 01.00, dalam perjalanan pulang menuju titik koordinat di perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, boat berisi sabu yang dinahkodai Amren dikejar kapal patroli Bea Cukai Indonesia bersama Tim Ditresnarkoba Polda Aceh.
Aparat juga melepaskan beberapa tembakan ke arah boat. Karena takut, Ilyas Cs melompat ke laut. Petugas melemparkan pelampung dan diambil oleh Ilyas sehingga ia berhasil diselamatkan. Sedangkan yang lain tidak diketahui keberadaannya.
Petugas kemudian menggeledah boat dan menemukan sembilan goni berisi 180 bungkus sabu-sabu dalam kemasan Teh Cina Guanyinwang warna kuning dibalut kertas karbon biru. Petugas juga menemukan GPS Merk Garmin di belakang kemudi boat.
Saat diinterogasi, Ilyas menyebutkan di darat ada Muzakir yang sedang menunggu di mobil untuk memuat sabu-sabu itu. Setengah jam kemudian, Muzakir yang sedang menunggu dalam Toyota Rush, ditangkap di Gampong Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 3998/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 disimpulkan barang bukti milik Ilyas dan Muzakir itu benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji yang merupakan salah satu otak dari penyelundupan itu. Kini, polisi masih memburu Pak Haji dan beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, rekan Zakir, Faisal alias Capik, dan anggota Pak Haji.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy