Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan celah korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Modusnya beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga mark up harga pengadaan.
Dikutip dari akun Instagram resmi KPK (@official.kpk) pada Kamis, 1 Agustus 2024, KPK telah menangani 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan berbagai macam modus hingga 22 Januari 2024.
KPK juga menuliskan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor dengan tingkat korupsi tertinggi.
Survei ini juga mengungkapkan 53 persen responden menilai hasil PBJ tidak bermanfaat. Sebanyak 58 persen menilai kualitas PBJ rendah, 57 persen responden memandang ada nepotisme dalam PBJ, 50 persen menilai pemenang vendor sudah diatur, dan 48 persen menilai ada gratifikasi dalam PBJ.
Seperti Ada Modus Korupsi pada PBJ?
Adapun modusnya, seperti korupsi di sektor PBJ, suap atau gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait proses PBJ, mark up harga PBJ yang tidak sesuai dengan harga asli, dan pembayaran PBJ tetap dilakukan, tapi barang atau jasa tidak pernah diterima manfaatnya.
Untuk menutup celah korupsi itu, KPK menyampaikan beragam upaya dan strategi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Antara lain, memperkuat independensi unit pelaksanaan dan pengawas, seperti Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah.
View this post on Instagram
Selain itu, KPK menyampaikan mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta audit yang teratur untuk mencegah korupsi, serta. Upaya lain adalah PBJ yang wajib dilakukan melalui e-catalog.
“Melalui Stranas PK [Strategi Nasional Pencegahan Korupsi], meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa sehingga dalam proses pengadaan dapat mengedepankan transparansi yang terdapat pengawasan yang optimal untuk menutup celah korupsi yang terjadi,” tulis KPK.
Berikut daftar kasus korupsi PBJ 2023:
1. Korupsi pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan nilai suap Rp14,5 miliar.
2. Korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, dengan nilai suap Rp924,6 juta dan sejumlah barang mewah.
3. Korupsi proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik dan PJU perumahan di pemerintahan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan nilai suap sebesar Rp8,6 miliar.
4. Korupsi pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan nilai suap Rp1,4 miliar.
5. Korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan nominal suap Rp2,2 miliar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy