Banda Aceh – Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.
Direktur KISSPOL, Effendi Hasan, menilai hingga hari ke-19 penanganan pascabencana, kondisi di lokasi terdampak banjir bandang dan tanah longsor masih sangat memprihatinkan.
“Hal ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih terkoordinasi, sistematis, dan berskala nasional,” kata Effendi Hasan, Senin, 15 Desember 2025.
Baca juga: Rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh: Meminta Presiden Tetapkan Bencana Sumatra sebagai Bencana Nasional
Effendi menyebut keterbatasan pemulihan sosial, ekonomi, serta infrastruktur dasar pascabencana menunjukkan bahwa kapasitas penanganan di tingkat daerah telah melampaui kemampuan normalnya dan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Pengamat politik Aceh ini menuturkan masyarakat di lokasi terdampak masih menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih, akses jalan masih putus, listrik padam hingga jaringan internet terputus
“Di lokasi juga masih banyak kayu-kayu gelondongan dan kendaraan yang terbawa banjir berserakan di jalan-jalan. Ini bukan lagi sekadar persoalan darurat lokal, melainkan krisis kemanusiaan yang membutuhkan intervensi nasional,” jelas Effendi.
Menurutnya, upaya yang telah dilakukan Pemerintah Aceh dalam merespons bencana sudah tepat, meskipun berada dalam situasi keterbatasan sumber daya dan tekanan sosial yang tinggi.
“Pemerintah daerah telah menjalankan perannya, namun skala bencana ini membutuhkan dukungan yang lebih luas,” kata akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) ini.
Selain itu, KISSPOL juga mendukung keinginan Pemerintah Aceh untuk membuka ruang kerja sama kemanusiaan internasional, termasuk mengundang lembaga-lembaga internasional yang berpengalaman dalam penanganan bencana untuk membantu respons darurat, serta agenda rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) Aceh pascabencana.
“Pelibatan lembaga internasional merupakan praktik lazim dalam penanganan bencana berskala besar. Ini bukan persoalan kedaulatan, melainkan bentuk solidaritas kemanusiaan global yang tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali negara,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy