Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja serta rokok ilegal, Rabu, 13 Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lhokseumawe dihadiri antara lain Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, Wakapolres Lhokseumawe Salmidin, Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe M Imam, dan Ketua Tim Pencegahan BNN Lhokseumawe Muhammad Iqbal.
Kasi Barang Bukti Kejari Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, sejak Maret hingga Agustus 2025.
Menurut Syafrizal kegiatan itu rutin dilaksanakan Kejari Lhokseumawe. “Setiap tahunnya mungkin ada tiga empat kali pemusnahan BB (barang bukti). Setelah proses persidangan inkrah, barang bukti kemudian disisihkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 25 perkara atas nama Muhammad Ikhsan alias Sican bin M Yunus Hanafiah dan kawan-kawan seberat 201,29 gram. Lalu ganja sebanyak dua perkara atas nama Ari Maulana alias Aparan bin Ishak Muda dan kawan-kawan seberat 4,35 gram.
Selain itu, barang bukti kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal sebanyak satu perkara sebanyak enam karton. “Ini adalah [barang bukti] rokok yang disisihkan di dalam persidangan, sebenarnya yang ditangkap 940 dus. Perkara ini hampir setahun yang lewat dan beberapa lalu baru inkrah dan harus segera dimusnahkan. Ini rokok dari Malaysia, tangkapan dari Bea Cukai,” ujarnya.
Barang bukti seperti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara pemblenderan setelah dicampur postac dan air. Sedangkan ganja dan rokok dimusnahkan melalui pembakaran.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy