Idi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan rekonstruksi dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak.
Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana mengatakan, kedua tersangka berinisial SB selaku pelaksana kegiatan dan ES, konsultan proyek tersebut.
“Proyek yang dilaksanakan oleh CV Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur itu bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp709.361.500 anggaran tahun 2023,” ujar Akbar dalam keterangan pers yang diterima Line1.News, Kamis, 24 April 2025.
Dia menjelaskan, hasil audit fisik dan mutu Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit Inspektorat ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak proyek. Selain itu, tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Bahkan, tambah Akbar, beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga. Tak hanya itu, addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid.
“Berdasarkan laporan audit Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan itu mencapai Rp156.685.939,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Idi selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2025 sampai 12 Mei 2025.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy