Banda Aceh – Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menangkap dua warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki izin resmi tinggal yang sah. Keduanya adalah MA, 57 tahun, asal Paskistan dan MK, 50 tahun, asal Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan kedua warga negara asing ini ditangkap di wilayah Banda Aceh.
“Kami amankan dua orang warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh,” ujar Gindo saat temu pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Selasa, 24 Juni 2025.
Gindo menjelaskan, MA masuk ke Indonesia secara ilegal pada 2024 melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“MA ini [saat] berada di Indonesia berpindah-pindah tempat,” ungkapnya.
Selain masuk secara ilegal, MA tidak membawa paspor dan visa negara asalnya. Dia kemudian berangkat ke Jakarta dan menetap selama empat bulan di sana.
“Setelah itu ke Pontianak, Kalimantan Barat. MA kemudian menuju Putussibau dan Sintang, yang merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Gindo.
Pada Maret 2025, MA berjualan lukisan kaligrafi di Provinsi Lampung. Sebulan sesudahnya berpindah ke Kota Palembang, Sumatra Selatan. Selanjutnya, pada Mei, MA menjual lukisan kaligrafi di Banda Aceh.
Menurut Gindo, MA membeli lukisan kaligrafi saat berada di Jakarta. Lukisan itu dijual kembali ke sejumlah wilayah yang dikunjungi dengan harga yang telah ditentukan.
Gindo menjelaskan, MA diduga melanggar Pasal 113 Pasal 119, dan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancamannya, lima tahun kurungan penjara.
Adapun barang bukti yang disita dari MA, fotokopi paspor kebangsaan Pakistan momor LP1854541 atas nama MA, satu smartphone Android merek Infinix, satu dokumen dari negaranya, dan uang Rp800 ribu hasil penjualan lukisan kaligrafi selama di Banda Aceh.
“Atas pengakuan yang bersangkutan berdomisili di Banda Aceh dan ngekos atas biaya sendiri. MA dalam keadaan sehat walafiat dan bisa berbahasa Indonesia,” tutur Gindo.
Sementara MK, 50 tahun, warga asal Malaysia masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Riau, pada 16 Maret 2020. Selama 2020 hingga 2023, MK berada di salah satu dayah di Kabupaten Aceh Besar.
Pada 22 Oktober 2023, kata Gindo, MK menikah dengan perempuan asli Aceh di Pondok Pesantren Hidayatusalikin.
“Dari pernikahan itu MK memiliki satu orang anak dan tinggal di kawasan Merduati, Banda Aceh,” ujarnya.
Di Banda Aceh, tambah dia, MK menjadi juru parkir salah satu swalayan. “Kondisi MK sehat jasmani dan rohani.”
Dari MK, Imigrasi Banda Aceh menyita barang bukti sebuah paspor Malaysia bernomor A54746201 yang berlaku sejak 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025. Selain itu, sebuah IC atau kartu identitas Malaysia dengan nomor 770602-10-520.
Atas perbuatannya, MK diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian yang mengatur tentang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy