Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dengan adanya Perpres itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tidak lagi menerbitkan surat edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadan.
Menteri PAN RB Rini Widyantini menyebutkan, dalam Perpres itu ditetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat di hari Jumat diberikan waktu selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Rini menyebutkan selama Ramadan jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Bagi instansi yang tidak menerapkan pola lima hari kerja dalam sepekan, kata Rini, penyesuaian harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Perpres, dengan batas waktu implementasi maksimal satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Untuk rincian hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rini dikutip dari laman KemenPANRB, Senin, 3 Maret 2025.
Bagi unit kerja yang memberikan layanan operasional langsung kepada masyarakat diberikan fleksibilitas dalam menetapkan hari dan jam kerja dengan pertimbangan Menteri PAN RB.
Namun, ketentuan dalam Perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di kementerian pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI, karena pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Begitu pula dengan anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri, yang diatur oleh Kapolri. Sedangkan ASN yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri mengikuti pengaturan dari Menteri Luar Negeri.
Sementara itu, anggota TNI Polri yang bertugas di luar struktur serta pegawai perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari dan jam kerja yang berlaku di tempat mereka ditugaskan.[]

Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy