Proyek Dinas Pengairan Aceh di Langsa

Ini Putusan MA kepada Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan kasasi kepada empat terdakwa perkara korupsi proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran 2019. MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Para terdakwa dalam perkara korupsi itu ialah Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Dinas Pengairan Aceh tahun 2019, dan Muna Akrama sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lalu, Muliani selaku Direktris CV Bintang Beutari, dan M. Irhas, pelaksana pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong.

Informasi dihimpun Line1.News, Sabtu, 16 Agustus 2025, JPU mengajukan keempat terdakwa itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam dua berkas penuntutan terpisah. Terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama dalam perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna. Adapun terdakwa Muliani dan M. Irhas dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna.

Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama yang dibacakan pada Senin, 24 Juni 2024, JPU mengungkapkan jumlah seluruh dana pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran 2019 telah dibayarkan kepada CV Bintang Beutari Rp3 miliar lebih.

Menurut JPU, pada 3 Desember 2020 (setelah berakhirnya masa pemeliharaan) dilakukan investigasi lapangan terhadap pekerjaan tersebut oleh Tenaga Ahli dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara. Disaksikan terdakwa I Sural Fuadi selaku KPA, terdakwa II Muna Akrama selaku PPTK, saksi M. Irhas, Masril selaku Ketua Konsultan pengawas, dan Yuhendra Bakti, Pengawas Lapangan UPTD PI Wilayah III Dinas Pengairan Aceh.

Hasil pemeriksaan, lanjut JPU, ditemukan penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Yaitu pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 71,97% dengan selisih pekerjaan yang tidak terdapat di lapangan sebesar 28,03%, dan perhitungan penimbunan pasir tersebut sudah mempertimbangkan faktor penurunan tanah sebesar 20%, faktor keluarnya pasir melalui saluran yang dibuat masyarakat sebesar 10%”.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, atas penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp878.188.721,02,” ungkap JPU.

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara itu dikeluarkan oleh Inpektorat Aceh.

Tuntutan JPU

Dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 15 Oktober 2024, JPU menuntut keempat terdakwa agar dipidana penjara masing-masing enam tahun enam bulan (6,5 tahun), dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Muliani untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp878,1 juta lebih subsider tiga tahun tiga bulan penjara.

Putusan PN Tipikor

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh untuk perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 31 Oktober 2024, antara lain: Menyatakan terdakwa I Sural Fuadi dan terdakwa II Muna Akrama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa I dan satu tahun terhadap terdakwa II. Kedua terdakwa itu juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.

PT Vonis Bebas

Atas putusan itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Putusan PT Banda Nomor: 43/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024, antara lain: Membatalkan putusan PN Tipikor Banda Aceh tanggal 31 Oktober 2024, Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna.

Majelis Hakim PT mengadili sendiri: “Menyatakan terdakwa I Sural Fuadi dan terdakwa II Muna Akrama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider;

Membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU; Memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan; Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

MA Kabulkan Kasasi JPU

[Tangkapan layar Informasi Perkara Mahkamah Agung mengenai putusan kasasi atas perkara terdakwa Muna Akrama dan Sural Fuadi. Foto: Line1.News]

JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dilihat Line1.News pada laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, putusan kasasi Nomor: 5618 K/PID.SUS/2025. Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Dalam informasi tersebut tertulis, pemohon: Penuntut Umum. Terdakwa: Muna Akrama, Sural Fuadi. Tanggal putus: Selasa, 22 Juli 2025. Amar putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara masing-masing selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan (kurungan).

Hakim Hitung Sendiri Kerugian Negara

Sementara itu, putusan PN Tipikor Banda Aceh untuk perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 31 Oktober 2024, antara lain: Menyatakan terdakwa I Muliani dan terdakwa II M. Irhas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I dan terdakwa II masing-masing selama empat tahun, dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp256 juta lebih sibisider satu tahun kurungan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh mengungkapkan kerugian negara dalam perkara itu yang dihitung majelis hakim adalah Rp512,1 juta lebih.

Putusan Banding

Adapun putusan banding dikeluarkan PT Banda Aceh Nomor: 44/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024, antara lain: Mengubah putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 31 Oktober 2024, sekadar mengenai pidana penjara dan denda yang masing-masing dijatuhkan kepada terdakwa-terdakwa.

Sehingga amarnya berbunyi, antara lain: Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp256 juta lebih subsider satu tahun kurungan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Putusan Kasasi

JPU pun mengajukan kasasi atas putusan PT Banda Aceh itu. MA telah menetapkan putusan kasasi Nomor: 3582 K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Dikutip Line1.News dari salinan putusan kasasi itu, alasan kasasi yang diajukan JPU Kejari Langsa menyatakan judex facti (PT Banda Aceh) telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan terdakwa melanggar dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan. Oleh karena itu, JPU memohon agar terdakwa diputus sesuai dengan tuntutan.

Mahkamah Agung (MA) berpendapat alasan kasasi JPU dapat dibenarkan. “Putusan PT Tipikor Banda Aceh yang mengubah putusan PN Tipikor Banda Aceh tidak tepat dan salah menerapkan hukum terhadap fakta yang terungkap di persidangan”.

Menurut MA, berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan para terdakwa sebagai kontraktor tidak mengerjakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa sesuai kontrak yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara, telah memenuhi seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan c, Ayat (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primer.

“Bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer, maka terhadap para terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga pidana yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata MA.

Sesuai ketentuan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, terhadap perbuatan para terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp512,1 juta lebih (berdasarkan hitungan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh), termasuk dalam kategori ringan. Adapun kesalahan, dampak, dan keuntungan termasuk kategori rendah.

Oleh karenanya, menurut MA, rentang pemidanaan pada perkara a quo adalah empat sampai enam tahun dengan denda Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Bahwa pada perkara a quo terdapat sejumlah kerugian negara, maka para terdakwa harus menggantinya secara proporsional”.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 44/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 37/Pid.SusTPK/2024/PN Bna tanggal 31 Oktober 2024;

Mengadili Sendiri: Menyatakan terdakwa I Muliani dan terdakwa II M. Irhas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) masing-masing Rp439 juta lebih. Apabila para terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.

Diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 15 Mei 2025 oleh Prim Haryadi sebagai Ketua Majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Profesor Yanto Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dihadiri Hakim Anggota serta Masye Kumaunang, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri Penuntut Umum dan para Terdakwa.

Keterangan pada laman Informasi Perkara MA mengenai putusan kasasi atas perkara terdakwa M. Irhas dan Muliani, tertulis tanggal kirim ke pengadilan pengaju: 3 Juli 2025. Adapun keterangan pada SIPP PN Banda Aceh, status perkara terdakwa Muliani dan M. Irhas, “Pemberitahuan putus kasasi”.

Baca juga: Jaksa Tahan Empat Tersangka Kasus Proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Langsa

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Langsa selama 20 hari sejak Kamis, 30 Mei 2024, menahan empat tersangka—kemudian berstatus terdakwa—kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong itu. Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Langsa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa, Muhammad Rhazi, dikonfirmasi line1.news, Jumat, 31 Mei 2024, mengatakan
pihaknya menahan keempat tersangka lantaran berkas perkara tersebut sudah P21 atau lengkap.

Jaksa Penyidik Kejari Langsa menetapkan empat tersangka kasus itu pada akhir tahun 2023.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy