Ini Daftar Instansi Vertikal Penerima Hibah Pemerintah Aceh 2024

Ilustrasi dana hibah
Ilustrasi dana hibah. Foto: kantamedia.com

Banda Aceh – Hasil telaah Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, sejak 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh memberikan Belanja Hibah sebesar Rp6,4 triliun, dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp805,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp308.388.997.885 diberikan untuk enam instansi vertikal di Aceh. Polisi mendapatkan sebesar 37 persen, terbanyak dari total alokasi. Disusul Kejaksaan Tinggi
sebesar 27 persen, dan institusi TNI sebesar 26 persen.

Sementara dalam APBA 2024, total Belanja Hibah mencapai Rp1,1 triliun, dengan peruntukan hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp101,5 miliar dalam bentuk uang dan barang.

Adapun lembaga-lembaga vertikal yang mendapatkan dana hibah 2024 tersebut adalah Badan Intelijen Negara Daerah (BINda) sebesar Rp5,8 miliar, Kepolisian Daerah Aceh Rp20,4 miliar (hibah barang) dan Rp16 miliar (hibah uang), Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Rp2,1 miliar, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Rp970 juta.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Kucurkan Rp308 Miliar ke Polisi hingga Kejaksaan: Biar Miskin yang Penting Hibah!

Selain itu, Universitas Syiah Kuala (USK Rp24,1 miliar, Lanud Maimun Saleh Sabang Rp2,6 miliar, UPT Kementerian Perhubungan (Bandara Malikussaleh) Rp1,2 miliar, serta Kodam Iskandar Muda Rp1,9 miliar (hibah barang) dan Rp8 miliar (hibah uang).

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh Rp10,1 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan Rp1,9 miliar, Badan Intelijen Strategis (BAIS)Rp970 juta, Lanud Iskandar Muda Rp1,9 miliar, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Rp970 juta, Rumah Sakit Gigi dan Mulut (USK) Rp1,4 miliar, dan UPT Kementerian Perhubungan (Bener Meriah)Rp770 juta. (cek tabel di bawah ini).

Alokasi hibah instansi vertikal 2024
Alokasi hibah instansi vertikal 2024. Data: LBH Banda Aceh dan MaTA

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy